Connect with us

NASIONAL

Antisipasi Covid-19 : Badiklat Kejaksaan RI Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Untuk pertama kali di Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi setiap pengunjung sebagai akses untuk dapat memasuki kawasan Badiklat Kejaksaan RI yang terletak di Jalan Raya RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Setiap pengunjung diwajibkan mengikuti scan QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi sebagai akses untuk dapat memasuki kawasan Badiklat Kejaksaan RI,” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Tony Tubagus Spontana, usai meresmikan penggunaan mesin aplikasi PeduliLindungi di Badiklat Kejaksaan RI, Senin (20/09/2021).

Tony Spontana mengatakan, scan QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi dipasang pada enam titik tersebar pada tempat-tempat strategis di kawasan Badiklat Kejaksaan RI yang banyak adanya pergerakan, mutasi keluar masuk personil tamu dan peserta Diklat yang datang.

Setiap pengunjung yang ingin masuk ke kawasan Badiklat, terutama di gedung utama, gedung ruang kelas, gedung asrama Adhi, gedung Wira dan Wicaksana, semua memakai aplikasi PeduliLindungi.

“Dengan aplikasi PeduliLindungi ini kita harapkan dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19, khususnya di lingkungan Badiklat Kejaksaan RI,” kata Tony Spontana.

Sesbadiklat, Jaya Kesuma, saat melakukan scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi di Badiklat Kejaksaan RI

Sementara itu Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI, Jaya Kesuma, mengatakan, aplikasi PeduliLindungi ini untuk memverifikasi identitas orang atau yang bersangkutan apakah sudah selesai semua persyaratan bebas Covid -19.

“Vaksinnya, kesehatannya dan lainnya,itu semuanya akan terekam di aplikasi PeduliLindungi,” ujar Jaya Kesuma.

Sebagai lembaga publik, kata Jaya Kesuma, Badiklat Kejaksaan RI berupaya merencanakan aplikasi PeduliLindung untuk menerima publik, baik pegawai, peserta Diklat, Widyaiswara, tamu kunjungan dan pihak-pihak lain yang ada kepentingan dengan Badiklat Kejaksaan RI.

“Setiap orang yang akan masuk ke kawasan Badiklat Kejaksaan RI akan memverifikasi check in dan check out dapat menscan melalui smartphone di aplikasi PeduliLindungi,” ucap Jaya Kesuma.

Sebelumnya Pemerintah mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat kegiatan masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid -19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.

Sebagai tambahan Apliasi PeduliLindungi bisa diunduh di Google Playstore untuk android dan AppStore untuk iOS. Pengguna bisa mengoprasikan aplikasi tersebut setelah mendaftar menggunakan email atau nomor ponsel.

Didalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa fitur terkait Covid -19. Salah satunya yaitu dokumen sertifikat vaksin Covid -19. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version