Connect with us

U T A M A

MEMANG PAHIT BERURUSAN KE KANTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Memang pahit berurusan ke Kantah Kabupaten Pasaman Barat. Pasalnya, pejabat pertanahan atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Arfathas Pait, A.Ptnh,M,M. kurang tanggap dan jeli terhadap pengaduan maupun permasalahan kasus sengketa lahan yang berkepanjangan yang sedang dihadapi oleh masyarakat. 

Sementara spanduk selamat datang di kawasan pembangunan zone integritas ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat yang bertuliskan, Dukung kami menuju Wilayah bebas dari korupsi & wilayah birokrasi bersih dan melayani, terutama dalam selogan Bersih dalam melayani dan Pelayanan Prima serta Bebas pungutan, ternyata hanya sebuah tulisan pajangan saja.

Hal tersebut terbukti saat A. Simanjuntak dan kawan -kawan sebagai perwakilan kelompok Tani Karya Saiyo Pasbar yang bersengketa dengan PT. PMJ, sudah beberapa kali datang ke kantor pertanahan Pasbar untuk meminta informasi terkait Penyelesaian konflik Tanah tersebut.

Namun slogan, bersih dalam melayani dan pelayanan prima tak pernah mereka dapatkan, bahkan pihak Pertanahan saat dimintai informasi, selalu berdalih dengan seribu alasan yang disampaikan oleh petugas atau staf Kantor pertanahan Pasbar kepada A. Simanjuntak Cs. saat ingin bertemu dengan Kepala Kantor pertanahan Arfthas Pait, ternyata memang pahit, sebab para staf Kantor pertanahan sejak awal kedatangan A. Simanjuntak dan kawan-kawan selalu saja disambut dengan pernyataan “Bapak Kepala sedang dinas luar”.

Sejak 7 Desember 2022 hingga Jumat, 6 Januari 2023 kedatangan A. Simanjuntak dan kawan -kawan untuk bertemu Kepala Kantor pertanahan tak pernah berhasil.

Menurut A. Simanjuntak, tujuan mereka bertemu dengan Kepala Kantor pertanahan Pasbar adalah  terkait Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan, nomor SK. 04.03/528-800.38 /XI/ 2023, hal tindak lanjut penyelesaian konflik Pertanahan yang sedang mereka hadapi, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. (Terlampir).

Dikatakan A. Simanjuntak, mereka sudah berkali-kali datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan tersebut, bahkan pihaknya sudah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 7 Desember 2022 tahun lalu. (terlampir).

A. Simanjuntak yang didampingi oleh rekan-rekannya sebagai penerima kuasa, kepada media ini menyampaikan, selain melalui surat yang telah mereka sampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan, pihaknya juga ingin bertemu langsung dan berdialog dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat atau seksi yang membidangi penyelesaian konflik tersebut.

Sebab menurut Simanjuntak, hal keinginan  tersebut sesuai dengan isi surat kementerian ATR/BPN yang ditandatangani oleh Direktur Jendral, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Drs. Widodo SH.,M.H. tertanggal 16 November 2022.

Di mana dikatakannya, pihaknya ingin jawaban dan kepastian pada isi pokok surat kementerian tersebut, terutama pada poin 7 huruf a, b dan c (terlampir).

Adapun isi poin tersebut antara lain berbunyi, meminta agar Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melakukan ploting ulang terhadap SHM luas tanah kelompok Tani Karya Saiyo dengan PT. Primatama Mulya Jaya (PMJ) yang terletak di Jorong Ampek Koto Nagari Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dan agar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengundang para pihak untuk hadir dalam proses mediasi.

Namun menurut Simanjuntak Cs, hingga hari ini Jumat, (06/01/2023) saat terakhir pihaknya mendatangi kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, tidak satu point isi pokok surat

Dirjen tersebut diindahkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.

“Kami sudah berulang kali datang ke Kantor Pertanahan ini, namun selalu saja stafnya mengatakan, Bapak Kepala sedang rapat zoom, saat ini belum bisa ditemui, atau jawaban yang lain juga sering dikatakan, Bapak dinas luar sejak beberapa hari lalu, lain kali saja bapak datang, apakah memang begitu sulitnya menemui seorang Kepala kantor pertanahan Pasbar ini ?” ujar Simanjuntak kesal.

Simanjuntak melanjutkan, “dan yang anehnya lagi, hari ini Jumat (06/01/2023) kami datang untuk yang kesekian kali nya dan jawaban yang kami terima masih pada perkataan yang sama, yakni Bapak dinas luar, sejak Rabu sore kemarin sudah tidak di lokasi, Bapak di Padang, ujar salah seorang staf Kantor pertanahan,”terang Simanjuntak.

Dikatakan Simanjuntak lagi, “bahkan pagi itu, kami sudah sempat marah-marah, ehh tiba-tiba salah seorang stafnya datang menemui kami, dengan menyerahkan surat Kantor Pertanahan Pasbar yang baru di print dan ditandatangani secara elektronik oleh kepala Kantor Pertanahan Pasbar, Arfathas Pait tertanggal 5Januari 2023 (terlampir) dan surat tersebut ditujukan ke Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, tanpa alamat jelas, bahkan isi surat pun menurut kami hanya berdasarkan kepentingan sepihak, tanpa ada pemanggilan terhadap kami terlebih dahulu, atau tanpa ada ruang diskusi maupun mediasi terhadap kami, apa seharusnya yang akan kami lakukan.

“Kami baca isi surat tersebut, isinya tidak sesuai dengan prihal surat dari dirjen yang ditujukan kepada kepala Kantor Pertanahan Pasbar untuk penyelesaian kasus,” terang Sinanjuntak.

Berdasarkan konfirmasi yang didapatkan media ini, kepala Kantor Pertanahan Pasbar, Arfathas Pait melalui surat tersebut menyampaikan bahwa surat pengaduan Simanjuntak Cs. yang bertindak atas nama kelompok tani karya saiyo tidak lengkap dan tidak melampirkan salinan sertifikat hak milik (SHM) yang dimaksud.

Dengan demikian, menurut Arfathas Pait, pihaknya tidak bisa melakukan penelitian data fisik, yuridis dan administrasi terhadap sertifikat dimaksud.

Sementara, Khairul Amri dan T. Wahluyo yang juga sebagai penerima kuasa, sangat menyayangkan dan menyesali sikap Kepala Kantor Pertanahan Pasbar, Arfathas Pait yang tidak profesional dalam menangani dan menyikapi surat Dirjen Direktur Pencegahan dan Penanganan konflik Pertanahan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Pasbar untuk menindaklanjuti penyelesaian konflik.

Menurut mereka, seharusnya Arfathas Pait terlebih dahulu memanggil pihak pengadu, A. Simanjuntak untuk berdialog dan meminta keterangan kelengkapan apa yang dibutuhkan oleh pihak Kantor Pertanahan Pasbar, agar dapat dipenuhi.

“Kalau seperti ini, berarti Kepala Kantor Pertanahan Pasbar dapat diduga akan memicu terjadinya konflik berkepanjangan antara masyarakat sekitar dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” ujar Khairul.

Hal seperti inilah menurut mereka, karena tidak terbuka dan profesional nya pihak Pertanahan, dikhawatirkan akan dapat memicu potensi berlarut-larut yang terjadi sepanjang tahun dan sulit terselesaikan bahkan akhirnya dugaan akan adanya mavia tanah yang ikut bermain memang harus dituntaskan.

“seharusnya tindak lanjut penyelesaian Konflik tanah Pertanahan antara kelompok tani karya saiyo dengan PT. PMJ maupun warga lokal ini sudah dapat dicegah dengan mediasi kedua belah pihak, oleh Kantor Pertanahan Pasbar, hingga semua pihak dapat saling bekerja sama dan saling memahami untuk menciptakan pada dampak kondusifitas daerah,” ujar Khairul dan Waluyo mengakhiri. *Kop.

Pewarta : Zoelnasti.  .

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *