Connect with us

HUKRIM

Lagi : Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Lagi Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial AC (36) di Gang Seroja Huta II, Kelurahan Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada Rabu (06/04/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Nugroho, melalui Kanit I Iptu Dian Putra, S.Sos mengatakan, bahwa AC tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.

“Penangkapan berawal dari laporan warga. Terkait informasi itu, Tim Opsnal Unit-I melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AC (36) di Gang Seroja Huta II, Kelurqhan Karang Bangun Kecamatwn Siantar Kabupaten Simalungun, pada Rabu (06/04/2022)
sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kanit I Iptu Dian Putra, S.Sos.

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 7  bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,44 gram, 1 buah kaca pirex, 1 bundel plastik klip kosong, 1  bungkus kotak rokok merek 153 yang didalamnya berisikan 1  paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 2,35 gram, 1 unit HP Nokia warna Hitam dan uang sejumlah Rp. 30.000,” papar Iptu Dian di Mako Polres Simalungun, Pematang Raya,
Kamis (07/04/2022).

“AC (36) merupakan warga Huta-I Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kababupaten Simalungun.  Pada saat dilakukan interogasi awal yang didampingi Gamot Karang Bangun, AC menerangkan bahwasanya seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara,” jelas Iptu Dian.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Simalungun. Terhadap tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

“Pelaku kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Dian.***
Editor : Nilson Pakpahan.

AC pemilik narkotika jenis sabu, 4,44 gram dan daun ganja dengan berat brutto 2,35 gram.ok

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *