Connect with us

HUKRIM

Korupsi Pemasangan Jaringan Listrik Kabel Bawah Tanah di Kab. Bintang Papua, Segera Diadili

Published

on

JAYAPURA | KopiPagi : Kasus korupsi proyek pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah (JLKBT) di Kabupaten Bintang, Papua, APBD tahun 2018  dengan pagu anggaran sebesar Rp 40 miliar segera disidangkan di Pengadilan Negerin Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jayapura.

“Kita tinggal tunggu jadwal persidangsn dari pihak PN Jayapura,” ujar Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Papua, Irwanuddin Tajuddin, kepada koranpagionline.com, Jumat (14/10/2022).

Menurut Irwanuddin, sebelumnya berkas perkara itu oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua dilimpahkan ke Kejari Jayawijaya untuk selanjuntnya dikirim ke PN Tipikor Jayapura.

Dalam kasus korupsi ini, katanys, ada empat tersangka dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah kabupat en Pegunungan Bintang yang akan menjalani persidangan lebih awal.

Keempat tersangka yang menjalani persidangan lebih awal yakni TK, DP, HK dan JK di antaranya ada yang merupakan mantan kepala dinas, pejabat pembuat komitmen dan kontraktor.

“Sementara satu tersangka lainnya, yakni ROR akan menyusul, karena mengingat masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan menyebutkan, kasus ini adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan dengan nilai anggaran APBD 2018 senilai Rp40 miliar.

“Pekerjaan itu seharusnya 17 kilometer, tetapi kenyataannya hanya 3 kilometer bahkan kabel yang seharusnya tembaga dipasang adalah kabel aluminium,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua telah mengungkap kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah APBD 2018 di Kabupaten Pegunungan Bintang senilai Rp40 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP kelima tersangka itu telah merugikan negara mencapai Rp19 miliar.

Aspidsus Kejati Papua, Irwanuddin Tajuddin mengungkapkan, untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset tersangka.

“Ditaksir jumlahnya mencapai Rp 10 miliar,” kata Irwanuddin. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version