Connect with us

HUKRIM

Kejari Tual Amankan Buronan Terpidana Korupsi Pengadaan Mamin DPRD

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Setelah tiga tahun lamanya menjadi buronan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual akhirnya berhasil mengamankan Dra Hj Maimunah Kabalmay, terpidana kasus korupsi pengadaan makan minum DPRD Tual tahun anggaran 2010.

“Buronan terpidana Maimunah Kabalmay diamankan tim pidana khusus Kejari Tual di kediamannya beralamat di Jalan Baldu Hadad, Desa Mangon, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, pada Sabtu (06/11/2021), sekitar pukul 11.16 WIT,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (06/11/2021).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 832 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, menyebutkan Dra Maimunah Kabalmay selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti korupsi pada proyek pengadaan makan minum DPRD Tual tahun anggaran 2010.

Wanita paruh baya ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, Maimunah Kabalmay dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 787 juta.

“Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” terang Leonard.

Sayangnya, terpidana Maimunah Kabalmay tidak mengindahkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) itu, padahal sudah dipanggil secara sebanyak 3 kali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan, dan selanjutnya terpidana dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tual Kelas IIB pada pukul 13:38 WIT dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejari Tual,” terang Leonard.  ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version