Connect with us

HUKRIM

Kejari Sidoarjo Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana PNPM Senilai Rp 1,6 M

Published

on

SIDOARJO  |  KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Arief Zahrulyani SH MH, Satuan Kerja Bidang Pidana Khusus dibantu dengan Bidang Intelijen pada Kejari Sidoarjo menahan Suhartatik, tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada program Simpan Pinjam Perempuan di Kecamatan Jabon. Kabupaten Sidoarjo, tahun anggaran 2016 – 2017.

“Tersangka Suhartatik ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur se;ama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2021 hingga 06 November 2021,” ujar Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani SH MH, kepada koranpagionline.com, Senin (18/10/2021).

Tersangka Suhartatik

Menurut Arief Zahrulyani,  modus operandinya adalah tersangka Suhartatik selaku Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP), bagian dari dana PNPM Mandiri Kecamatan Jabon,  Sidoarjo, diduga telah memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban pada Simpan Pnjam Perempuan (SPP) tahun 2016  hingga 2017.

“Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cabang Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi itu senilai Rp 1,6 miliar lebih,” ucap Arief Zahrulyani.

Dia memastikan, penyidikan yang dilakukan Kejari Sidoarjo tidak terhenti pada tersangka Suhartatik saja, melainkan akan terus dikembangkan untuk mencari dan menemukan pihak lain yang kedapatan menggasak uang negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok terkait program PNPM Mandiri di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

“Siapapun yang terlibat dan kongkalikong mengkorup uang negara dalam program PNPM Mandiri ini harus bertanggung jawab. Jadi, tidak tertutup kemungkinannya bakal ada tersangka lagi,” tandas Arief Zahrulyani. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version