Connect with us

MEGAPOLITAN

Kejari Kab. Bekasi Salurkan Sembako dan Deteksi Dini Kelangkaan Obat   

Published

on

KopiPagi | CIKARANG : Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -61 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke -21 tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyalurkan sebanyak 200 paket sembako untuk masyarakat, ojek online dan pekerja media  di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari 200 paket sembako terbagi menjadi 100 paket untuk warga di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang tengah melaksanakan isolasi mandiri, 50 paket untuk pengemudi ojek online dan 50 paket untuk pekerja media serta office boy (OB) di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi.

”Walaupun sedikit mudah-mudahan dapat membantu bagi saudara kita dan ini sebagai penarik bagi instansi lain, stake holder lainnya, untuk membantu saudara kita di tengah-tangah wabah pandemic Covid -19 atau yang sedang terpapar Covid -19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, Selasa (13/07/2021).

Mahayu Dian Suryandari yang terjun langsung ke lapangan tampak terlihat membagi-bagikan sembako dan berdialog dengan masyarakat itu di lokasi pemukiman warga.

Dia mengatakan, Kejari Kabupaten Bekasi juga memberikan alat alat penunjang kesehatan di masa pandemi Covid -19 ini , seperti masker, hand sanitazer, vitamin dan alat pencuci tangan atau wastafel injak di dua pasar, yakni pasar Lemah Abang dan Pasar Baru Cikarang dan 1 unit untuk Pasar Tambun yang sudah diserahkan sebelumnya.

Mahayu menuturkan, Kejaksaan adalah merupakan salah satu dari instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2021.

“Kejaksaan tetap harus melaksanakan pelayanan publik meskipun aktivitasnya di kantor hanya 25 persen,” tandas Mahayu.

Sedangkan sisanya yang 75 persen sehari-harinya tetap bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang aparat penegak hukum.

Proses penanganan perkara tetap harus dilaksanakan bagi mereka yang di rumah, termasuk membuat surat dakwaan dan surat tuntutan dari rumah.

“Sidang-sidang pun tetap harus dilaksanakan. Terhadap sidang-sidang yang dapat dilakukan penundaan karena memang keadaan darurat ya kita tunda, kecuali sidang terhadap seorang terdakwa yang terbatas masa penahanannya, dan kemudian urgensi lainnya, tetap harus dilaksanakan,” jelas Mahayu.

Terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bekasi, Mahayu mengatakan, Kejari Kabupaten Bekasi intensif melakukan deteksi dini pendataan dan penyelidikan terhadap apotek-apotek maupun toko obat yang menjual atau melakukan monopoli yang menimbun obat, termasuk kelangkaan oksigen.

Kejari Kabupaten Bekasi, kata Mahayu, terus melakukan penyelidikan terkait adanya laporan terjadi kelangkaan beberapa hari yang lalu sudah melakukan deteksi dini pendataan di apotek-apotek ketersediaan obat-obatan yang masuk dalam daftar Menteri Kesehatan yang merupakan obat-obatan yang pokok.

“Kami akan tindak tegas pihak-pihak yang kedapatan menjual obat-obatan dan oksigen terkait Covid-19 yang harganya jauh di atas nilai kewajaran, termasuk yang menimbunnya,” tegas Mahayu. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *