Connect with us

TIPIKOR

Kejari Jakbar Lacak & Inventarisir Harta Kekayaan Terpidana Koruptor Lahan PT KAI

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kini tengah intensif melacak dan menginventarisir harta benda dan kekayaan milik terpidana kasus korupsi pengambilalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang merugikan negara senilai Rp 39 miliar.
“Kami fokus melacak dan menginventarisir harta benda dan kekayaan milik terpidana Anis Alwainy yang dalam putusan hakim dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 39,7 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jakbar, Edy Subhan, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Bayu Adhinugroho Arianto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/07/2019).
Edy Subhan menerangkan, pelacakan harta benda dan kekayaan ini terfokus pada terpidana Anis Alwainy yang dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) dinyatakan bahwa Direktur PT Dwiputra Metropolitan itu selain dihukum 7 tahun penjara denda Rp 500 juta, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39,72 miliar.
Sedangkan terpidana lainnya yakni Novi Setia, mantan Anggota Panitia A BPN Jakarta Barat, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ditambahkan Edy Subhan, terpidana Novi Setia ditangkap jajaran intelijen kejaksaan pekan lalu saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Setelah ditangkap, Novi Setia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Edy Subhan.
Perbuatan terpidana Novi Setia tersebut yakni tidak mengindahkan Surat Keputusan Kepala BPN Kota Jakbar Nomor: 283/O.3/IV/UM/17.11.5/2001 tanggal 21 Pebruari 2001.
Selain terhadap ketentuan Pasal 4 Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.12 Tahun 1992 tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A).
Lebih jauh Edy Subhan menerangkan, sedangkan terhadap terpidana Anis Alwainy, Direktur PT Dwiputra Metropolitan (PT DM) sudah lebih dulu diciduk petugas Kejari Jakbar pada Februari 2019 lalu setelah sempat buron selama dua tahun.
Dalam kasus ini, Anis Alwainy dinilai telah mengambil alih lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat yang merupakan tanah hak pakai milik PT KAI atau sewaktu masih bernama PJKA seluas 62.218 meter persegi.
‎Setelah diambil alih, tanah atau lahan tersebut diproses menjadi hak guna bangunan No 2849/Pinangsia atas nama Dwiputra Metropolitan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 39,7 miliar.
“Saat ini terpidana Anis Alwainy meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara,” kata Edy Subhan. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *