Connect with us

NASIONAL

Kejaksaan Dinilai Tepat Terapkan Program Pendekatan CIA Cegah Perbuatan Korupsi

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Program pendekatan CIA (Corruption Impact Assessment) yang diterapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tepat dan ampuh menyelamatkan keuangan negara dari perbuatan para koruptor.

“Ada hal baik ya pasti harus dicontoh. Masak mau contoh hal buruk. Makanya kalau bisa terus ditindaklanjuti, Jaksa Agung Burhanudin agar terus menerapkan CIA ke seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), saat dihubungi wartawan, Senin (11/11/2019).

Menurut Boyamin, keberhasilan dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi bukan banyaknya jumlah pelaku yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

“Kita kan sudah semestinya melakukan pencegahan korupsi karena akan banyak uang terselamatkan. Percuma memenjarakan orang tapi uang sudah hilang dan pengembaliannya sulit,” tukasnya.

Seperti diketahui, Korps Adhyaksa menerapkan metode CIA sejak tahun 2018. Pendekatan dengan metode CIA diinisiasi Staf Ahli Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sudung Situmorang, dengan mensosialisasikan program “Jaksa Cerdas” yang mengutamakan upaya pencegahan dengan metode CIA.

Selama program CIA diterapkan, sejumlah aset negara yang ditaksir bernilai ratusan miliar berhasil diselamatkan. Mulai dari aset Pemkot Surabaya di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo di enam lokasi dengan total luasan 140.507 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 370.779.225.480.

Di Sumatera Utara, kejaksaan tinggi setempat telah menyurati Pemkot Sibolga terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan 13 kontrak proyek peningkatan jalan dari hotmix menjadi perkerasan beton semen. Ada pula surat dari Kejati Sumut untuk Pemkot Binjai soal realisasi anggaran alat-alat kesehatan yang dikelola RS Dr RM Djoelham.

Kemudian, proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi. Selain itu, ada empat surat lagi yang dikirimkan Kejati Sumut ke tiga kepala daerah terkait perkara korupsi di Kabupaten Serdang, Provinsi Sumut dan Kabupaten Samosir.

Sementara di Kalbar Kejati setempat telah mengeluarkan empat surat terkait tindak pidana korupsi, antara lain menyangkut perkara penyaluran BBM bersubsidi dan perkara pengadaan jasa pengamanan kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak.

Sebelumnya, Presiden Presiden Joko Widodo menilai pemberantasan korupsi bukan dengan karena banyaknya para tersangka yang ditangkap, namun pemberantasan korupsi adalah dengan membangun sistem yang baik akan lebih efektif dalam memberantas dan mencegah korupsi.

“Kuncinya bukan penangkapan. Tapi membangun sistemnya. Membangun sistem sehingga orang tidak bisa lakukan penyelewengan, tak bisa lakukan korupsi,” kata Jokowi dalam wawancara dengan salah satu televise swasta, beberapa waktu lalu.

Kejaksaan berharap semua institusi penegah hukum mau menerapkan pencegahan perkara pidana khusus melalui CIA. Apalagi, program tersebut sudah diterapakn dunia internasional. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *