Connect with us

HUKRIM

KEJAGUNG HENTIKAN PENUNTUTAN 2 TSK NARKOBA BERDASARKAN RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana menyetujui 2 kasus narkoba direhabilitasi melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Jampidum Fadhil Zumhana di Jakarta, Selasa (11/07/2023), menyebutkan, kedua perkara itu adalah :
1. Tersangka I Muhammad  Rino Pgl Rino bin Yulizar, Tersangka II Erick Chandra Pratama Pgl Erick bin Dedi Ismail, dan Tersangka III Deri Yono Pgl Uvil Bin Syafruddin dari Kejari Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka I Reski Anamda Putra Pgl Reski Bin Bujang HID dan Tersangka II Solihin Pgl Uvok Bin Bejo dari Kejari Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
-;Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
– Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
– Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, Jampidum Fadhil Zumhana beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. *Kop.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *