Connect with us

TIPIKOR

Kasus Suap Proyek Infrastruktur PUPR, Satu Lagi Anggota DPR Bakal Dipanggil KPK

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindakan korupsi di tubuh Kementerian PUPR. Kali ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Hanura, Fauzih H Amro.

Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengatakan, pada kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR ini, Fauzih akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)

Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.
KPK menetapkan Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya tersebut sebagai tersangka.

Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Selain itu juga ada mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. Otn/kop
Media Partner : otonominews.co.id

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *