Connect with us

HUKRIM

Kapolri Resmi Punya Kewenangan Tinjau Ulang Sidang Etik AKBP Brotoseno

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kini memiliki kewenangan untuk meninjau kembali keputusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau keputusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat, seperti putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Seperti diketahui, kewenangan ini resmi diperoleh setelah Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan yang dirilis melalui Berita Negara Nomor 597/2022.

“Ya, betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (17/06/2022).

Perpol Nomor 7/2022 sudah ditandatangani Kapolri pada Selasa (14/06/2022), dan diundangkan pada Rabu (15 Juni 2022), serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yosanna H Laoly.

Kewenangan peninjauan kembali KKEP ini tertera pada Bab VI Bagian Kesatu pasal 83 ayat (1), (2) dan (3). Pada ayat (1) berbunyi kepala Polri berwenang meninjau kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Pada ayat (2) disebutkan, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila, dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

Ayat (3) berbunyi, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding. Sedangkan untuk untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP, Kepolisian Indonesia harus membentuk Tim dan KKEP Peninjauan Kembali. Hal ini tertuang dalam Ban VI Bagian Kedua Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3).

Terkait kapan sidang peninjauan kembali kasus Brotoseno akan dilaksanakan setelah diundangkannya Perpol baru itu, Prasetyo mengatakan, hal itu akan disampaikan kepala Divisi Propam Kepolisian Indonesia secara segera. “Nanti tunggu dari Kadiv Propam dulu,” ujar dia.

Perpol Nomor 7/2022 merupakan hasil revisi dari Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Revisi kedua perkap ini sebagai respon kepala Polri menindaklanjuti polemik Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali aktif bekerja di kepolisian usai menjalani masa penahanan. Demikian disampaikan Hal ini disampaikan Kapolri usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu lalu (08/06/2022).

Dalam revisi Perkap ini akan ditambah klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan sidang komisi kode etik yang dinilai terdapat keputusan-keputusan yang keliru, menciderai rasa keadilan masyarakat atau terhadap hal-hal lain.

Nantinya Perkap hasil revisi memberikan kewenangan kepada kepala Kepolisian Indonesia untuk meminta peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik yang telah diputus.

Salah satunya adalah hasil sidang etik Brotoseno, yang tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada dia sehingga yang bersangkutan kembali aktif menjadi anggota Kepolisian Indonesia usai menjalani pidana.

“Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu menjadi satu Perkap. Memang perlu kami ubah persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini,” katanya.

Seperti diketahui, karena, pada Bab VI yang mengatur soal Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Pasal 83 berbunyi Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Berikut isi lengkapnya:

Pasal 83

(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:

a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau

b.ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Bagian Kedua

Pembentukan Tim dan KKEP PK

Pasal 84

(1) Peninjauan kembali oleh Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, dapat dibentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan KKEP atau KKEP Banding.

(2) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat perintah Kapolri yang melibatkan:

a. Inspektorat Pengawasan Umum Polri;

b. Staf Sumber Daya Manusia Polri;

c. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; dan 

d. Divisi Hukum Polri.

(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaksanakan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.

(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri.

(5) Surat Perintah Kapolri dan surat laporan hasil penelitian, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepolisian ini.

Pasal 85

Kapolri dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4).

Bagian Ketiga

Susunan Organisasi

Pasal 86

Susunan Organisasi KKEP PK, terdiri atas :

a. Ketua : Wakil Kapolri ;

b. Wakil ketua : Inspektur Pengawasan Umum Polri ;

c. Anggota :

  1. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia ;
  2. Kepala Divisi Hukum Polri; dan
  3. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Bagian Keempat

Sidang KKEP PK

Pasal 87

KKEP PK wajib melaksanakan Sidang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP PK.

Bagian Kelima

Mekanisme Sidang KKEP PK

Pasal 88

(1) Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme:

a. KKEP PK memeriksa dan meneliti berkas; dan

b. KKEP PK melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan.

(2) Sebelum membuat amar putusan KKEP PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KKEP PK melaporkan hasil Sidang KKEP PK kepada Kapolri.

Bagian Keenam

Putusan

Pasal 89

(1) Putusan Sidang KKEP PK berupa :

a. menguatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding

b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding;

c. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding; atau

d. pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP atau KKEP Banding.

(2) KKEP PK menetapkan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang.

Pasal 90

(1) Putusan Sidang KKEP PK diregistrasi oleh Sekretariat KKEP.

(2) Putusan Sidang KKEP PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Sekretariat KKEP paling lama 5 (lima) hari kerja kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia dan Divisi Hukum Polri.

BAB VII

Penyerahan Petikan Putusan, Pelaksanaan Putusan dan Pengawasan

Bagian Kesatu

Penyerahan Petikan Putusan

Pasal 91

(1) Petikan Putusan KKEP atau KKEP Banding diserahkan kepada : 

a. Pelanggar;

b. Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas;

c. Fungsi Sumber Daya Manusia;

d. Fungsi Pengamanan Internal;

e. Fungsi Rehabilitasi Personel; dan/atau

f. Fungsi Provos.

(2) Petikan Putusan KKEP PK diserahkan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Pelanggar.

(3) Dalam hal Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diketahui keberadaannya, petikan putusan dapat diserahkan kepada suami, istri, anak atau orang tua pelanggar.

(4) Penyerahan Petikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat KKEP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan putusan.

Pasal 92

(1) Penyerahan Petikan Putusan Sidang KKEP kepada Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b, dilakukan sebagai pemberitahuan.

(2) Penyerahan Petikan Putusan Sidang KKEP kepada fungsi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk penerbitan Keputusan sesuai dengan jenis sanksi yang diputuskan oleh KKEP.

(3) Penyerahan Petikan Putusan Sidang KKEP kepada fungsi Pengamanan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk pencatatan personel.

(4) Penyerahan Petikan Putusan Sidang KKEP kepada fungsi Rehabilitasi Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk pengawasan dan pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi.

(5) Penyerahan Petikan Putusan Sidang KKEP kepada fungsi Provos sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk menempatkan pelanggar di Tempat Khusus.

Bagian Kedua

Pelaksanaan Putusan Sidang

Pasal 93

Putusan Sidang KKEP dengan sanksi etika berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dilaksanakan dengan cara dibacakan oleh KKEP pada saat Sidang KKEP.

Pasal 94

Putusan Sidang KKEP dengan sanksi etika berupa kewajiban untuk minta maaf, dilaksanakan dengan cara Pelanggar menyatakan permintaan maaf secara lisan dan tertulis pada Sidang KKEP kepada:

a. pimpinan Polri melalui KKEP; dan

b. pihak yang dirugikan.

Pasal 95

(1) Putusan Sidang KKEP dengan sanksi etika berupa kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi, dilaksanakan dengan cara pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi yang diselenggarakan oleh fungsi Rehabilitasi Personel pada Profesi dan Pengamanan.

(2) Penyelenggaraan pembinaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:

a. pengemban fungsi sumber daya manusia;

b. fungsi kesehatan personel Polri;

c. fungsi pendidikan dan latihan; dan/atau

d. fungsi terkait.

(3) Pelaksanaan pembinaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Putusan KKEP.

(4) Pembinaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan surat perintah diterbitkan oleh:

a. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri;

b. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; dan

c. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat KepolisianResor.

(5) Penerbitan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari Sekretariat KKEP.

(6) Setelah pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fungsi Profesi dan Pengamanan Polri bidang Rehabilitasi Personel menyerahkan kembali Pelanggar kepada kepala satuan kerja tempat Pelanggar bertugas paling lama 2 (dua) hari kerja.

Pasal 96

(1) Putusan Sidang KKEP dengan sanksi administratif dilaksanakan oleh pelanggar setelah diterbitkan keputusan sesuai jenis sanksi yang diputuskan dalam Sidang KKEP.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh fungsi sumber daya manusia sesuai dengan kewenangannya paling lama:

   a. 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya salinan putusan KKEP yang bersifat final dan mengikat dari Sekretariat KKEP, untuk sanksi administratif berupa:

  1. Mutasi Bersifat Demosi;
  2. penundaan kenaikan pangkat; dan
  3. penundaan pendidikan.                                                                  b. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya salinan putusan KKEP yang bersifat final dan mengikat dari Sekretariat KKEP, untuk sanksi administratif berupa PTDH.

Pasal 97

(1) Keputusan untuk jenis sanksi Mutasi Bersifat Demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a, Kepala Kesatuan kerja tempat Pelanggar bertugas wajib menghadapkan Pelanggar kepada Kepala Kesatuan baru dengan surat penghadapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak menerima tembusan keputusan mutasi.

(2) Surat penghadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada fungsi Profesi dan Pengamanan dan fungsi Sumber Daya Manusia.

Pasal 98

(1) Keputusan untuk jenis sanksi penempatan pada Tempat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5), dilaksanakan setelah adanya putusan KKEP.

(2) Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penuntut.

(3) Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP, dengan pertimbangan:

a. keamanan/keselamatan Terduga Pelanggar dan masyarakat;

b. perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga Pelanggar dikhawatirkan melarikan diri ; dan/atau

d. mengulangi pelanggaran kembali.

(4) Penempatan di Tempat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditempatkan dalam Tempat Khusus atas pertimbangan Akreditor.

(5) Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.

Bagian Ketiga

Pengawasan Pelaksanaan Putusan

Pasal 99

(1) Pelaksanaan Putusan KKEP dilakukan pengawasan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan Polri bidang Rehabilitasi Personel dan Kepala Kesatuan Kerja Tempat Pelanggar bertugas.
(2) Fungsi Profesi dan Pengamanan Polri bidang Rehabilitasi Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan pembinaan pemulihan profesi dalam masa pengawasan sebelum diterbitkannya administrasi Rehabilitasi Personel.

(3) Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelanggar:

a. selama 6 (enam) bulan sejak diterimanya salinan putusan sidang terhadap sanksi etika berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban Pelanggar meminta maaf;

b. selama 6 (enam) bulan sejak dikembalikannya pelanggar setelah menjalani sanksi etika berupa kewajiban Pelanggar mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi;

c. selama 1 (satu) bulan setelah pelanggar melaksanakan sanksi administratif berupa Mutasi bersifat Demosi,

d. selama 1 (satu) bulan setelah pelanggar melaksanakan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat,

e. selama 1 (satu) bulan setelah pelanggar melaksanakan sanksi administratif berupa penundaan pendidikan,

f. selama 1 (satu) bulan setelah pelanggar melaksanakan sanksi administratif berupa Penempatan di Tempat Khusus; dan

g. paling lama 1 (satu) bulan menunggu proses diterbitkannya administrasi PTDH sebagai anggota Polri sejak diputuskan.

(4) Setelah masa pengawasan dan penilaian berakhir, Kepala Kesatuan tempat Pelanggar bertugas membuat Laporan hasil pengawasan dan penilaian kepada personel dengan tembusan kepada fungsi Inspektorat Pengawasan, fungsi Sumber Daya Manusia, dan fungsi Hukum.

(5) Laporan hasil pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Ant/Kop.

Exit mobile version