Connect with us

HUKRIM

JPKP Minta Polri Anulir Status Tersangka 9 Warga Kelompok Tani Saloloang

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan status tersangka terhadap 9 Petani Sawit Kelompok Tani Saloloang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. JPKP memandang, tidak ada niatan dari warga itu untuk mengancam aparat apalagi menghalangi pembangunan Proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tidak pernah ada sedikitpun masyarakat mau menggunakan parang dan mandau itu untuk mengancam kapolsek, bupati, tim terpadu maupun kontraktor. Parang dan mandau itu murni digunakan untuk bertani, termasuk hari itu untuk membuka jalur untuk jalan bagi kemudahan tim pada saat verifikasi tanam tumbuh,” kata Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/03/2024).

Maret Samuel menambahkan, pemberitaan media massa yang menyebut 9 petani itu ditangkap karena mengancam dan menghalangi Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN dengan menggunakan senjata tajam, sama sekali tidak benar.

“Yang benar adalah lahan warga digusur padahal belum dilakukan verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh yang seharusnya dilakukan. Jadi kalimat mengancam dan menghalangi proyek sangatlah tidak benar. Yang ada adalah mereka terlebih dahulu menggusur lahan milik warga, lalu warga menghalangi agar dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh,” sambung Maret Samuel.

Untuk diketahui, pada Sabtu (24/02/2024), polisi menangkap 9 orang petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang karena dituduh mengancam para pekerja proyek pembangunan bandar udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Awal Maret lalu, Polda Kaltim menangguhkan penahanan mereka. Kendati sudah tidak ditahan, kesembilan warga ini masih berstatus sebagai tersangka. 

Lahan Turun Temurun dan Nama Fiktif

Maret Samuel juga menyebut, Kelompok Tani Saloloang tidak pernah setuju dengan keinginan Pj Bupati Penajam Paser Utara untuk menerima relokasi yang hanya berpedoman dengan PerPres No 62 Tahun 2018 dan PerPres No. 78 Tahun 2023 karena lahan mereka bukan Tanah Terlantar.

Isteri-isteri dan korban penangkapan polisi foto bersama dengan Kapolda Kaltim 02 Maret 2024. Ist.

“Mereka pemilik lahan turun temurun puluhan tahun sebelum ada TKA, sebelum ada HGU sehingga pendekatan payung hukumnya berdasarkan Undang-Undang Reforma Agraria yang tepat adalah PerPres No. 86 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum,” kata Maret Samuel.

Dia menambahkan, persoalan menjadi lebih rumit tatkala munculnya nama-nama fiktif di atas Peta Bidang lahan milik Kelompok Tani Saloloang. Sedangkan nama Petani sendiri dihilangkan. Dari awal bergulirnya isu pembangunan Bandara VVIP IKN, Kelompok Tani Saloloang tidak pernah diundang dalam sosialisasi.

“Kecuali yang terakhir kali Bupati mengumpulkan ratusan orang korban terdampak. Saat itu warga sempat menyuarakan apa yang dialami tetapi tidak juga dihiraukan,” tutur Maret Samuel.

Dia menyebut, nama-nama fiktif yang diplot di atas lahan warga sebagian yang sudah membuat pernyataan, kalau mereka sendiri tidak pernah merasa memiliki, membeli atau berkebun di lahan tersebut, bahkan mereka tidak tahu dimana tempat akan dibangun Bandara VVIP dimaksud.

“Warga tidak ingin pemerintah membayar sesuatu kepada orang yang salah, membayar kepada nama-nama fiktif yang adalah orang yang sebenarnya tidak punya hak. Kekeliruan ini justru kami berusaha menjaga agar aparat negara tidak terperangkap dan melanggar hukum memperkaya orang lain menggunakan uang Negara untuk kepentingannya.”

Karena itu JPKP mendesak aparat terkait untuk mengusut siapa yang berada di balik kekisruhan ini. “Saya kira apparat harus meluruskan kekacauan ini. Siapa dalang di balik kekacauan ini harus diungkap,” pungkas Maret Samuel. *Teb/Kop.

Exit mobile version