Connect with us

MARKAS

Kapolres Simalungun Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., menerima penghargaan dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak di Mapolsek Parapat Polres Simalungun Tigaraja, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. (05/11/2021).

Penghargaan langsung diberikan Arist Merdeka Sirait (Ketua Umum) Komnas Perlindungan Anak atas tanggung jawab dan profesionalitas dalam penanganan kasus anak yang yang berkonflik dengan mukum.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, seraya menitipkan harapan untuk terus berkarya memberikan perlindungan terhadap anak di Sumatera Utara.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Komnas Perlindungan Anak serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Bapak Arist Merdeka Sirait, yang sangat peduli terhadap anak-anak Indonesia.

Kapolres Simalungun mengatakan, bahwa Polres Simalungun beserta jajaran tetap berkotmitmen dan tidak mau bernegosiasi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan respon cepat dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Wilayah Kabupaten Simalungun, ucap Dedy.

Dalam kesempatan itu, Arist Merdeka mengatakan, bahwa Kapolres Simalungun, memiliki sikap yang tegas dalam mengambil keputusan.

Arist juga mengaku sering berkomunikasi dengan Kapolres Simalungun dalam memberikan perhatian terhadap anak-anak yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kata Arist, AKBP Dedy sangat berkotmitmen dan tidak mau bernegosiasi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan pepada Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., seraya menitipkan harapan untuk terus berkarya memberikan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Simalungun, kata Arist. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version