Connect with us

MEGAPOLITAN

Kapolda : Penerapan E-TLE Menurunkan Angka Pelanggaran Hingga 40 %

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan penerapan elektronik traffic law enforcement (ETLE) sejak November 2018, telah mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalulintas sedikitnya 40 persen.
“Kita mengetahui kecelakaan lalu lintas diawali pelanggaran lalu lintas. Apalagi data kecelakaan terjadi peningkatan setiap tahunnya di mana rata-rata 5.000 kecelakaan dan korban yang meninggal juga di atas 500 orang, belum lagi korban luka berat,” kata Gatot dalam caffe morning di Gedung Ditlantas, Jumat (02/08/2019).
Pihaknya berharap dengan adanya ETLE, angka kecelakaan bisa ditekan terus. Ikut sebagai pembicara dalam acara ini Ellen Tangkudung, Kadishub DKI Syafrin Liputo dan perwakilan dari Dewan Transportasi Jakarta. Juga dihadiri Dirlantas Kombes Yusuf dan pejabat utama PMJ.
Lebih lanjut Gatot selain menurunkan kecelakaan, penerapan E-TLE juga ditujukan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam berkendara. Aksi nakal seperti pemalsuan nomor kendaraan saat ganjil genap diterapkan diharapkan bisa semakin dikurangi oleh sistem ini.
“Dengan ini ketahuan karena ada kenampuan vehicle recognation, kita ketahui ternyata ini nomor bodong,” ucapnya
Nantinya, lanjut Gatot, penerapan ETLE juga dapat mengubah perilaku berlalu lintas masyarakat. Sebab, masyarakat merasa selalu diawasi dengan kehadiran kamera ETLE tersebut.
“Selain itu, E-TLE akan berguna untuk mengubah perilaku masyarakat. Diharapkan masyarakat menjadi lebih tertib, tidak melanggar, dan mengurangi sentuhan antara petugas polisi dan masyarakat. Itu juga bisa mengurangi perilaku oknum di lapangan yang menjadi komplain masyarakat,” ungkap Gatot.
Kamera ETLE telah dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta telah dilengkapi fitur canggih. Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019. Nantinya akan diperluas di 81 titik di jalan jalan raya di DKI Jakarta.
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis kamera, yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Jenis kamera kedua adalah kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Adapun 10 titik yang menjadi lokasi kamera sistem tilang elektronik itu adalah:
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
5. Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check pointdan speed radar (satu)
6. Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua)
10. JPO Plaza.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *