Connect with us

REGIONAL

Kanwil Kemenkumham  Sumut : 2747 WBP akan Mendapat Remisi Natal 2021

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Kantor Wilayah Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara mencatat, ada  2747 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021.

Dari 2747 WBP itu, terdapat 82 WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotik Kelas II A Pematangsiantar telah memenuhi syarat mendapat Remisi Natal 2021, dari 134 jumlah total WBP yang beragama Kristen, sementara 52 WBP tidak memenuhi syarat

Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotik Kelas IIA Pematangsiantar E.P Prayer Manik, AMD.IP.SH.MM kepada koranpagionline.comSelasa (14/12/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

2747 para narapidana atau WBP yang sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi Natal Tahun 2021 itu, tersebar di 39 Kanwil Kemenkumham Sumut, yaitu: di 25 Lapas, 13 Rumah Tahanan (Rutan) dan 1 Lembaga Pembinaan.

“Remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana atau WBP yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif,” kata E.P Prayer Manik.

“Misalnya berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2021 ini,” ujarnya.

Kata EP Prayer Manik, banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/rutan jajaran Kemenkumham Sumatera Utara semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

“Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. selama 2021 ini kondisi lapas/rutan di Sumatera Utara relatif aman,” katanya.

Menurut E.P. Prayer, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. “Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik,” katanya.

Dilansir dari data Rekapitulasi Jumlah Narapidana yang Diusulkan Remisi Hari Raya Natal 2021, Untuk RK I, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari sebanyak 459 orang. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan sebanyak 1887

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 307 orang, dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi dua bulan sebanyak 79.
Sedangkan untuk RK II, besaran remisi narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari sebanyak 4 orang. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan sebanyak 8 orang.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang, dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi dua bulan tidak ada.

“Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/rutan,” katanya. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version