Connect with us

REGIONAL

Kajari Pangkalpinang Janji Profesional Tangani Kasus SPPD Fiktif

Published

on

KopiOnline Pangkalpinang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Ari Prioagung, menegaskan bahwa jaksa akan profesional dan proporsional menangani kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Pangkalpinang.

“Kita akan profesional dan proporsional dalam penanganan kasus apapun di Pangkalpinang ini,” ujar Ari Prioagung kepada wartawan, kemarin.

Seperti diketahui belum lama ini Kejari Pangkalpinang telah menetapkan mantan Sekretaris DPRD Pangkalpinang, Latif Pribadi, sebagai tersangka terkait dugaan SPPD fiktif Anggota DPRD Pangkalpinang.

Penetapan tersangka oleh Kejari Pangkalpinang setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk 34 saksi dari DPRD Pangkalpinang dan pemerintah pusat.

Mereka yang dimintai keterangannya adalah 21 anggota DPRD Pangkalpinang, pemerintah pusat empat orang, tenaga honor sekretariat DPRD Pangkalpinang tiga orang, mantan PNS satu orang dan tiga anggota keluarga DPRD Pangkalpinang.

Disebutkan, tersangka sebagai pengguna anggaran mengetahui tidak dilaksanakannya kegiatan dinas luar anggota dewan tanggal 9-12 Februari 2017.

Meski begitu, tersangka tetap menandatangani surat permohonan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM).

Tim penyidik Kejari Pangkalpinang memeriksa data manifest maskapai Garuda dan Sriwijaya, terbukti 14 anggota DPRD Pangkalpinang itu ke Jakarta tetapi tidak ke tempat tujuan tugas.

Latif dituduh melanggar Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2004 yang berbunyi pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *