Connect with us

REGIONAL

Kajari Aceh Timur Imbau Warga Agar Tak Ikut-Ikutan Aksi People Power

Published

on

KopiOnline Aceh Timur,- Terkait himbauan “People Power” dari beberapa orang elit partai politik, membuat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, angkat bicara. Abun Hasbulloh Syambas S.H, M.H berpendapat himbauan “People Power” harus sesuai dengan syarat tertentu yang terkandung pada sila ke 4 dalam Pancasila.

Abun menolak adanya “People Power” yang akhir-akhir ini digaungkan oleh elit parpol tertentu. Menurutnya “People Power” yang diserukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan lebih cendrung ke arah yang anarkis.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas S.H, M.H

Sedangkan, menurut mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menyatkan pemahaman “People Power” sebenarnya adalah kedaulatan rakyat merupakan aspirasi rakyat yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikarenakan tidak berjalannya program pembangunan yang dijadwalkan oleh suatu pemerintahan.

Artinya, himbaun “People Power” yang tepat, bila ada pemerintahan suatu daerah atau negara yang tidak menjalankan program pembangunan dengan benar maka sebagai rakyat wajib untuk menegurnya bahkan memberikan masukan pada pemerintahan tersebut agar kembali pada “grand design” pembangunan yang telah ditetapkan bersama dengan DPR. Menegur atau memberi masukan ini merupakan implementasi Sila ke 4 Pancasila sebagai cerminan kedaulatan rakyat.

“Saya pribadi menolak dengan seruan “People Power” yang akhir-akhir ini digaungkan oleh elit parpol. Karena menurut saya, seruan tersebut cenderung bisa mencedarai persatuan dan kesatuan bangsa nantinya,” ujarnya.

“People Power” yang sesungguhnya, menurutnya telah dilakukan pada 17 April 2019 lalu, yaitu saat pemungutan suara pada 17 April 2019. Saat masyarakat berbondong-bondong datang ke TPS untuk memilih sesuai hati nurani dan Alhamdulillah pendapat itu sudah disampaikan dan sudah ditorehkan hasilnya.” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas S.H, M.H. iwan

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version