Connect with us

HUKRIM

Jaksa Agung Diminta Tingkatkan Kinerja Internal & Sistem Pembinaan Karir

Published

on

KopiOnline Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanudin diminta meningkatkan kinerja institusi lembaga yang dipimpinnya, khususnya dalam pengawasan internal dan sistem pembinaan karir serta mewujudkan reformasi birokrasi kejaksaan secara terencana, transparan dan akuntabel.

“Hal itu dalam rangka mewujudkan penegak hukum berkualitas dan independen dengan memperhatikan perbaikan kesejahteraan jaksa serta fasilitas, sarana dan prasarana penunjang,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Jaksa Agung, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (07/11/2019).

Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung Burhanudin meningkatkan pelayanan kualitas penanganan perkara melalui perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Jaksa Agung juga diminta mengevaluasi tugas pokok dan fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), baik yang di pusat maupun di daerah.

“Evaluasi itu agar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas serta atasi kekhawatiran para pelaksana pembangunan di lapangan,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, beberapa anggota Komisi III DPR menyoroti beberapa kebijakan Jaksa Agung dan meminta adanya perbaikan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Jaksa Agung menggunakan cara yang radikal untuk mewujudkan institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berkualitas.

Langkah pertama, menurut dia, jabatan-jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang ada di kejaksaan harus didefinitifkan seperti posisi Jaksa Agung Muda (JAM) karena patut dipertanyakan, apakah tidak ada jaksa yang mampu menempati posisi-posisi di institusi tersebut.

“Karena kita berpikir apakah ada kaderisasi yang mandek atau ada apa sehingga posisi Plt Jaksa Agung Muda (JAM) ini tidak terisi. Ya kalau bisa dilanjutkan, ya silakan Plt itu atau kalau ada yg lain,” katanya.

Nasir juga meminta Jaksa Agung mengevaluasi TP4P dan TP4D karena jangan sampai kontraproduktif untuk mewujudkan pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi III DPR Cucun A Syamsurijal mengatakan keberadaan TP4P dan TP4D hanya mengawasi dari sisi belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Padahal, menurut dia, ada sisi lain dari fungsi pembangunan yaitu pendapatan yang bisa saja terjadi kebocoran yang belum diawasi kejaksaan.

“Pastikan peningkatan kualitas pelayanan publik itu perlu dukungan yang namanya anggaran seimbang antara target pendapatan dengan pengeluaran negara dengan belanja,” ujarnya.

Dia juga meminta kejaksaan banyak melakukan pengawasan di daerah karena institusi tersebut dapat mengakses data anggaran hingga masuk pada satuan tiga.

Cucun mengatakan, di Pemda yang sudah melakukan penyelarasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kejaksaan bisa langsung mendapatkannya yaitu di mana lokus pendapatan. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *