Connect with us

RAGAM

Jaksa Agung Burhanuddin Kukuhkan 58 Pengurus Pusat PJI Periode 2022–2024

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) harus mampu menjadi akselerator dan fasilitator para Jaksa untuk berlomba berinovasi dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang prima serta peningkatan kapabilitas.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin saat mengukuhkan 58 orang Pengurus Pusat (PP) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2022-2024 secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (05/01/2022).

Para pengurus pusat PJI periode 2022-2024 lainnya saat dikukuhkan Jaksa Agung Burhanuddin

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan beberapa pokok isu yang dapat menjadi perhatian oleh pengurus PJI yang baru, antara lain:

Pertama, dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, maka perlu untuk segera membentuk semacam Forum Group Discussion (FGD) atau seminar internal guna membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para Jaksa atas norma-norma yang terkandung dalam undang-undang ini serta menyiapkan langkah-langkah strategis apa yang perlu untuk dilakukan bersama.

“Di samping itu, kita dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP yang mana kita harus all out untuk mengawalnya. Kiranya melalui forum PJI ini dapat memfasilitasi rangkaian pelaksanaan FGD atau seminar internal tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Kedua, isu terhadap amandeman Undang-Undang Dasar Tahun 1945 masih terus bergulir. Penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan harus terus diperjuangkan.

“PJI harus dapat mengambil peran dan memiliki strategis khusus untuk dapat menempatkan institusi kita berada dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” katanya.

Ketiga, mencermati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PJI yang telah berlaku sejak 25 November 2013 perlu untuk dilakukan perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan perkembangan zaman.

“Perubahan ini khususnya terkait adanya perubahan Undang-Undang Kejaksaan, masuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam struktur organisasi, dan penegasan akan kewenangan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI untuk mewakili PJI beracara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan uji materiil,” ujar Jaksa Agung.

Keempat, kaji dan cermati setiap regulasi yang bertentangan dan kontraproduktif dengan pembangunan sistem hukum di Indonesia, baik regulasi yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku maupun regulasi yang tumpang tindih, sehingga dapat melemahkan kewenangan institusi. Jika diperlukan segara lakukan permohonan uji materiil, baik ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi.

Kelima, terus tingkatkan rasa kepedulian Jaksa terhadap masyarakat yang sedang mendapatkan musibah bencana alam dan bencana non alam. Kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan sebagai seorang Jaksa akan membuat profesi jaksa lebih dicintai oleh masyarakat.

Keenam, dengan telah bergabungnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi Anggota Kehormatan PJI, maka untuk para Oditur yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan untuk dapat disusulkan pula menjadi Anggota Kehormatan PJI.

Ketujuh, kaji dan pelajari lebih dalam urgensi untuk penggantian nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) dengan melihat catatan sejarah, kejayaan, dan capain-capain yang telah ditorehkan oleh PERSAJA.

“Jika memang dalam catatan sejarah perjalanan PERSAJA ternyata cukup mahsyur dan telah mengharumkan nama institusi Kejaksaan, apakah tidak disayangkan jika nama PERSAJA tersebut menjadi hilang,” tutur Jaksa Agung.

Kedelapan, buat buku sejarah perjalanan PERSAJA dan PJI agar karya-karya yang ditorehkan oleh organisasi ini dapat tercatat dan terdokumentasikan dengan baik, serta tidak hilang tertelan zaman.

“Sejarah jangan pernah dilupakan agar dapat menjadi bekal pengetahuan dan inspirasi bagi kita dan para generasi penerus kita untuk dapat terus belajar, bekerja, dan berkarya lebih baik dari era sebelumnya,” ucapnya.

Kesembilan, PJI semestinya mampu menjadi akselerator dan fasilitator para Jaksa untuk berlomba berinovasi dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang prima serta peningkatan kapabilitas.

Ketua Umum PJI periode 2022-2024, Amir Yanto (paling kiri barisan depan), bersama pengurus saat dikukuhkan Jaksa Agung Burhanuddin

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan kembali akan pentingnya integritas. Modal utama dan terdasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki integritas yang tinggi.

Integritas akan selalu diuji dalam setiap pelaksaan tugas kita sehari-hari. Bentengi diri dari perbuatan koruptif dan hindari segala bentuk perbuatan tercela.

Dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat.

“Saat ini tren kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan cukup baik. Hal ini jangan lantas membuat kita mudah berpuas diri, melainkan justru menjadi pelecut semangat kita untuk terus meningkatkan kinerja dan menghasilkan banyak torehan prestasi,” ujar Jaksa Agung.

Di samping itu, kata Jaksa Agung, kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika perkembangan tujuan hukum juga telah mengalami pergeseran dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif.

Aturan hukum merupakan sesuatu yang rigid, namun dalam penegakannya memerlukan kepekaan hati nurani untuk mencapai keadilan restoratif dan memiliki nilai kemanfaatan.

Baik-buruknya penegakan hukum juga sangat bergantung pada aparatur penegaknya. Suatu aturan hukum akan dapat diterapkan dengan baik ketika berada di tangan aparat penegak hukum yang baik. Sebaliknya, hukum yang baik sekalipun akan rusak dan membawa petaka bila berada di tangan aparat penegak hukum yang buruk.

“Oleh karena itu, untuk dapat menjadi aparatur yang baik, jagalah hati nurani, jagalah integritas, dan jagalah profesionalitas saudara dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Jaksa Agung.

Pengukuhan 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024 berlangsung secara luar jaringan (luring) di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa sebanyak 39 orang pengurus, dan hadir secara dalam jaringan (daring) melalui zoom meeting sebanyak 19 orang pengurus. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *