KopiPagi UNGARAN : Tidak kurang 947 orang pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup Semarang 2020, selain itu ditemukan pula oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang sebanyak 1.328 orang pemilih ganda maupun pemilih memenuhi syarat namun tidak tercantum dalam DPS ada 225 orang pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis SPd menyatakan, dari dasar hasil pengawasan dan analisa Bawaslu terkait dengan DPS tersebut bersama dengan jajaran pengawas ditingkat desa/kelurahan maupun kecamatan, diperoleh adanya pemilih yang TMS, potensi pemilih ganda dan pemilih MS yang belum tercantum dalam DPS. Jumlah pemilih TMS ada 574 orang meninggal dunia, 341 pemilih pindah domisili 341, 2 pemilih masih berstatus TNI serta pemilih dibawah umur ditemukan ada 18 orang,” kata M Talkhis kepada koranpagionline.com, Rabu (07/10/2020).
Ditambahkan, bahwa dari data TMS dan MS hasil pengawasan dan analisa DPS itu, harusnya pemilih-pemilih tersebut yang pernah disampaikan pada hasil coklit pada 10 Agustus 2020 lalu ditindaklanjuti. Namun, kini masih muncul kembali dalam DPS yang ditetapkan. Dari sini, Bawaslu meminta kepada KPU Kabupaten Semarang segera memberikan penjelasan serta kronologsinya mengapa permasalahan tersebut dapat muncul kembali dalam DPS.
“Sesuai dengan jawaban dari KPU yang diterima Bawaslu, bahwa data temuan itu sudah ditindaklanjuti pasca coklit. Namun, proses pada ‘Sidalih’-nya yang tidak bisa terdeteksi. Dari data hasil pengawasan dan analisa DPS itu, telah dilakukan verifikasi secara berjenjang dan dikaui jika jajarannya belum cermat dalam melakukan deteksi. Bawaslu pun tetap memberikan teguran keras kepada yang menyampaikan data kurang valid itu. Harapannya, data-data kurang valid tersebut tidak akan ‘nongol’ kembali,” tandasnya. ***
Pewarta : Heru Santoso.