Connect with us

HUKRIM

Gawat : Dalam Hitungan Jam, Dua Pria Pemilik Sabu Ditangkap Polisi Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Gawat, dalam hitungan jam, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus 2 pria pemilik sabu-sabu dari dua tempat yang berbeda di Kota Pematang Siantar pada, Kamis (15-02-2023) sekira pukul 16.30 WIB dan pukul 18.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH dalam dua rilis yang disampaikan Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH di Group WA Pers Masa Depan, pada Jumat (16-02-2023).

Dalam rilisnya yang disampaikan Kasihumas Rusdi Ahya, tersangka Alamsyah (27) warga Jalan  Tongkol No.33 Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dengan barang bukti 1  paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 1,19 gram bersama 1 unit Handphone merk Iphone, pada Rabu (15 -02-2023), sekira pukul 16.30 WIB.

“Tersangka Alamsyah ditangkap di Jalan  Tongkol Kelurahan. Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar,  tepatnya di Pinggir jalan, setelah sebelumnya Sat Nqrkoba Polres Pematang Siantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba jenis shabu,” jelas Kasihumas AKP Rusdi Ahya.

Terkait informasi tersebut, Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Dan setibanya dilokasi, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan, lalu langsung ditangkap. .

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari G. Namun saat  ldilakukan pengembangan tersangka G tidak berhasil ditemukan.

Ditempat yang berbeda, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar juga menciduk Harpan Syahputra Siregar (39) warga Jalan Pattimura Ujung No 224 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, pada Rabu (15-02-2023), sekira pukul 18.00 WIB.

“Tersangka Harpan Syahputra Siregar ditangkap di Jalan  Pattimura Ujung No. 224 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar tepatnya, didepan sebuah rumah,” ujar Rusdi.

“Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika diduga jenis sabu-sabu,” ujar Kasihumas Rusdi Ahya.

Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 18.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk didepan sebuah rumah dan langsung ditangkap.

“Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 unit Handphone merk Redmi, 1 paket narkotika diduga jenis sabu dari kantong celana dan uang sebanyak Rp100.000,-,” jelas Rusdi Ahya.

Saat diinterogasi, tersangka Harpan mengakui masih menyimpan narkotika diduga jenis sabu miliknya disamping pintu masuk rumahnya. Setelah dilakukan pencarian kemudian ditemukan 1 buah kaleng rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 1 plastic klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 plastic klip berisi 7 (paket narkotika diduga jenis shabu dan 1  bungkus plastic klip kosong.

Adapun total berat brutto sabu yang ditemukan yaitu 4,56 gram. Saat Harpan diinterogasi, kepada petugas tersangka  mengakui, bahwq kepemilikan sabu tersebut  diperoleh dari U.  Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka U tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya,  seluruh barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dan dibawa Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk  proses hukum selanjutnya. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *