Connect with us

HUKRIM

Empat Tersangka Maling Mobil Colt Box Berhasil Diringkus Polres Semarang

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan di daerah Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Semarang dan keempat tersangka berhasil diringkus beserta dua mobil sebagai barang bukti, kasus tersebut terjadi pada 28 Oktober 2020 lalu.

Korban dalam kasus ini adalah Rudy Hartono (65) warga Tanggul Mas Barat XI No 506 RT 11 RW 10, Kelurahan Panggung Lor,  Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Korban harus kehilangan mobil miliknya Mitsubishi Colt L300 Box nopol K 1737 RN yang sedang diparkir di tempat parkit di Dusun Krajan RT 02 RW 01, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan salah satu tersangka . (Foto Heru Santoso)

Empat tersangka yang berhasil diringkus dan kini meringkuk di sel tahanan Polres Semarang masing-masing Gunadi alias Edi Kobra (41) warga Jl Ayam RT 26 RW 12, Kelurahan/Kecamatan Ringmulyo, Kota Metro Lampung Timur sebagai pemetik mobil korban. Lalu, Edy Prasetyo alias Edi Kancil (38) warga Perum Mijen Permai Blok B No 89 RT 04 RW 07, Kelurahan/Kecamatan, Kota Semarang yang bertugas mengemudikan mobil Kijang sebagai sarana mencari mangsa.

Kemudian, Teguh Triyadi alias Betet (38) warga Desa Purwokerto RT 01 RW 02, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, yang membawa mobil hasil curian dan sekarang menjalani pemeriksaan di Polres Magelang. Adi Suyono (35) warga Jl Ronggowarsito RT 06 RW 10, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Tersangka Adi ini bersama dengan Betet membawa mobil hasil curian dan juga sedang menjalani pemeriksaan petugas di Polres Magelang.

Keempat tersangka dengan naik mobil Toyota Kijang SGX nopol H 1165 QG melintas di daerah Dusun Krajan, Desa Asinan dan melihat ada mobil box yang parkir. Saat itu juga, tersangka Gunadi alias Edi Kobra turun dari mobil dengan membawa Kunci Y dan anak kunci yang ujungnya telah dipipihkan. Tersangka Edi Kobra ini didampingi tersangka Teguh kemudian nekat merusak kunci pintu mobil.

Berhasil merusak kuci dan dapat membuka pintu mobil, lalu tersangka masuk ke dalam mobil dan menghidupkannya. Tersangka Gunadi lalu balik ke temannya yang menunggu di dalam mobil Kijang SGX. Dari sini, akhirnya tersangka Adi Suyono dan Betet membawa mobil hasil curian itu. Sedang tersangka Gunadi dan Edi Prasetyo naik Kijang danb membuntutinya dari belakang.

Nasib apes menimpa mereka, saat perjalanan membawa kabur mobil curian sampai di Jalan Raya Semarang – Solo tepatnya di daerah Banaran Coffe Bawen, mobil box curian itu macet. Kemudian, keempat tersangka langsung kabur dengan naik Kijang SGX dan mobil box itu ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan daerah Banaran Coffe itu.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyatakan, bahwa akibat ulah keempat tersangka yang nekat mencuri mobil box itu, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 Box nopol K 1737 RN, 1 unit mobil Toyota Kijang SGX nopol H 1165 QG yang digunakan para tersangka melakukan operasi mencari sasaran pencurian mobil. Kemudian, 1 buah kunci Y dan anak kuncinya.

“Keempat tersangka tersebut dengan naik mobil Kijang SGX itu berangkat dari Semarang sengaja mencari mangsa mobil untuk dicuri. Belum berhasil menjual mobil hasil curian, petugas Sat Reskrim Polres Semarang lebih dulu meringkus mereka. ***

Pewarta

Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *