Connect with us

HUKRIM

Edarkan Sabu & Pil Yarindu : Tiga Laki-laki dan Satu Perempuan Diamankan

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil meringkus empat tersangka yang diduga pengedar sabu dan pil Yarindu, penangkapan terhadap keempat tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Wikan Sukardiyono dan berhasil diamankan juga sabu dan ribuan pil dengan logo ‘Y’ (Yarindu) maupun ratusan butir Trihexyphendil.

Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan menjelaskan, bahwa kasus ini berhasil diungkap pada Jumat (07/01/2022) lalu setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Jika di kawasan Alun-alun Pancasila Salatiga arah menuju Jalan Brigjen Sudiarto, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Dari informasi ini, petugas Sat Resnarkoba langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Dari penyelidikan di lokasi kawasan Alun – alun Pancasila arah Jalan Brigjen Sudiarto tersebut, akhirnya berhasil mengamankan Aji Ilham Setiawan alias Ateng warga Magelang. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 50,17 gram. Kemudin tersangka digelandang menuju Mapolres Salatiga,” jelas Kompol Eko Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Wikan Sukardiyono dan Kasi Humas AP Hari S Trianto kepada wartawan dalam gelar perkara di Pendopo Polres Salatiga, Jumat (21/01/2022).

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polres Salatiga juga berhasil mengungkap peredaran sabu saat melakukan patroli di Jalan Taman Pahlawan, Kel Kutowinangun Lor, Kec Tingkir, Kota Salatiga dan berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Guntur Aryo Saputro warga Sragen. Dari tersangka Guntur ini berhasil diamankan juga handphone (HP) merk Vivo Y91 dan didalamnya berisi percakapan terkait dengan transaksi narkoba jenis sabu dengan Alan Bagus Saputra dan seorang perempuan Nindita Wulansari.

“Selanjutnya tersangka Guntur digelandang menuju rumah Alan Bagus Saputro dan Nindita Wulansari di Jalan Poncotirto No 749 Kel  Kutowinangun Lor, Kec Tingkir, Kota Salatiga. Petgas juga melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti 22  paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Djarum Super. Lalu, 1 paket sabu disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam International. Akhirnya, Guntur dan Alan serta Nindita digelandang menuju Polres Salatiga,” kata Kompol Eko Kurniawan lebih lanjut.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Salatiga juga berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di salah satu rumah Jalan Residen Indarjo No 36 Kel Gendongan, Kec Tingkir, Kota Salatiga. Dan berhasil mengamankan Rendi Wahyudi alias Jeck. Dari tersangka Rendi alias Jeck ini berhasil diamankan 4.000 butir pil warna putih berlogo ‘Y’ (Yarindu) dan 7 strip tablet dalam kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl 2 mg, tiap strip berisi 10 butir pil. Barang haram tersebut disimpan dalam kardus warna coklat yang dilakban dan bertuliskan J&T EXPRESS dengan nama pengirim ARDHI, 6289505690767, Jakarta.

“Paket dalam kardus itu tertera nama pengirim Ardhi, Jakarta dan sebagai penerima paket adalah Rendi Wahyudi. Setelah kardus berhasil dibuka ternyata berisi ribuan pil Yarindu. Kemudian tersangka kembali digelandang menuju Mapolres Salatiga. Keempat tersangka dijerat UU RI Tahun 2009 tentang Narkoba, Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) b Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version