Connect with us

NASIONAL

Pojok Desa Dorong Inisiasi Penggunaan Dana Desa untuk Perhutanan Sosial

Published

on

TULUNG AGUNG | KopiPagi : Jaringan kerja Aktifis Pojok Desa diarea Jawa Timur menginisiasi penggunaan dana desa untuk pengusulan hak Kelola Perhutanan sosial. penggunaan Dana Desa ini ditujukan agar masyarakat petani pesanggem  dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mengusulkan  tidak menanggung biaya, sekalipun hanya biasa pembuatan proposal usulan, photo copy dan penggandaan serta penjilidan dokumen.

“Sejak Awal Proses usulan ini sudah dibahasa dan diskusikan dengan pihak Pemerintahan Desa yakni para Kepala Desa dan Camat setempat, “ jelas Chairudin Ambong, sekretaris Pojok Desa  saat dikonfirmasi disela sela sosialiasi Perhutanan Sosial di Kantor Kecamatan Kalidawir, Tulung Agung, Jumat (14/01/2022). Ambong dalam penjelasannya mengatakan bahwa walau pengusulan ini gratis tetap ada biaya, yakni photo copy dokumen serta penyusunan dokumen.  Ini adalah upaya yang baik dan sebagai sebuah Langkah juga untuk percepatan disektor Perhutanan sosial yang memang ditargetnya hingga 2024 mencapai 12,7 juta hektar.

Lebih lanjut, ambong menjelaskan bahwa model pengusulan ini bukan yang pertama kali,  untuk Pojok Desa ini keduanya, pertama dilakukan di Kecamatan Sawoo di Ponorogo. Saat ini ada empat  desa yang mengusulkan.

“Saya mengapreasi para kades dan pak camat disana“ jelas anggota TP2PS Kementerian LHK ini.

Di tempat yang sama Gatot Bimo, Lurah Pojok Desa menambahkan bahwa selain kegiatan usulan Hak Kelola Perhutanan sosial di 12 Desa di Kecamatan Kalidawir menggunakan Dana Desa, hal yang tak kalah adalah bahwa proses ini juga dibahas dalam musyawarah desa.

“Sederhana saja, semua dibahas di musyawarah desa, termasuk sosialisasi Perhutanan sosial di tingkat desa dan tapak, juga proses kelompok atau lembaga pengusul semuanya diputuskan melalui musyawarah Desa atau musdes, tujuan agar tak ada konflik antar kelompok di desa”, jelas Pak Lurah ini.

Gatot menjelaskan proses musdes sebagai mekanisme tertinggi di desa ini adalah sebuah cara yang paling demokratis, sebab semua elemen didesa hadir.

“Bagus, desa desa meleburkan semua kelompok Lembaga yang terkait dengan kelompok penggarap hutan, termasuk melebur LMDH  didalam kelompok atau lemabag yang baru. Jika usulan mereka Hutan Desa makan Lembaga pengusulnya, apa KTH atau lainnya segera di Perdeskan, ini bagus, sebab meminimalisir konflik,“ jelasnya.

Menurut dulu kan ada gap antar kelompok missal KTH tak sejalan dengan LMDH , padahal penggarapnya ya sama, tapi elite organisasinya saling bersaing.

“Nah sekarang gak ada,  jadi baguslah”, jelasnya.

Gatot sendiri juga mengapresiasi Desa Joho, Kalidawir yang membuat Peraturan Desa agar tak nenaman tanaman cabut di lereng yang berpotensi longsor.

“Hebat mereka sudah buat Perdes untuk melarang menanamn sejenis sayur mayur di lereng bukit yang gundul. Sebab, dampak longsor dan banjir, bagus bisa dicontoh di tempat lain,“ jelasnya lagi.

Menururtnya kini tim Pojok Desa melakukan pendampingan di 12 desa di kecamatan Kalidawir.

“Ya desa desa itu hutannya masuk dalam arsiran didalam Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial revisi ke 6, karena itu Tim Pojok berikut tim geo spasial melakukan pendampingan di kecamatan itu,” jelas Lurah Pojok Desa ini.

Tercatat Desa Desa tersebut adalah Desa Banyuurip, Desa Joho, Desa Ngubalan, Winong, Rejosari, Sukrejo Kulon, Betak, Karang Talun, Pakisaji, Kalibatur dan Kalidawir.  Kalidawir.

“Pihak Kepala desa dan Kecamatan mendukung, hingga ada posko untuk mendukung kinerja tim kami, inilah multipihak,  bisa direplikasi di tempat lain,“ jelasnya.

Menurut data Pojok Desa jumlah Desa desa yang beririsan dengan hutan di area Kabupaten Tulung Agung sebanyak 91 Desa. Dari jumlah itu Tulung Agung mempunyai sekitar 21,601,74 Hektar area hutan yang masuk PIAPS revisi VI dan Hutan lindung 6.047,37 Hektar serta Hutan Produksi seluas 334.994,43 Hektar. Yang sudah mendapat ijin ada sekitar 4 Desa, salah satunya adalah Desa Besole, kecamatan Besole, yakni ijin IPHPS utk KTH Agro Makmur Mandiri seluas 845 Hektar.

“KTH Agro Makmur ini sudah bayar pajak PBB tahun ini, tagihannya 29 juta atau sekitar 35 ribu per hektar. KTH ini merupakan dampingan dari PPLH Mangkubumi,“ jelas Gatot lebih lanjut. *gat/kop.

Exit mobile version