Connect with us

HUKRIM

DPO PN Samarinda 7 Tahun : Terpidana Kasus Sabu Akhirnya Ditangkap

Published

on

SAMARINDA | KopiPagi : Tersangka Heriyanto Goeyono Alias Wicang anak dari Binaryo yang terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu yang melarikan diri di Pengadilan Negeri Samarunda menjelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pada Selasa 15 Desember 2015 sekitar pukul 15.30 Wita akhirnya ditangkap kembali dan di jebloskas dalan Penjara Lapas Narkotika Bayur Samarinda, Jumat (13/01/2023).

Pada hari kaburnya terdakwa Wicang, Selasa (15/12/2015) majelis hakim pada sidang pembacaan putusan memvonis terdakwa Wicang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) Subsider 5 (Lima) Bulan Penjara, maka saat itu terdakwa Wicang statusnya menjadi terpidana.

Terpidana Wicang warga Jalan Kebahagiaan Samarinda, Kalimantan Timur selama 7 tahun menjadi DPO akhirnya di tangkap kembali dan di jebloskan ke dalam Lapas Narkotika Samarinda.

“Terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu atas nawa Wicang, pada Hari Jumat Tanggal 13 Januari 2023 pukul 14.30 didampingi Kasi Pidum Kejari Samarinda, Indra Rivani,SH.,MH dan Dian Anggreani,SH selaku Jaksa Eksekutor serta Tim Pengawal Tahanan, membawa DPO Heriyanto Goeyono Alias Wicang, menuju Lapas Narkotika Kelas II a Samarinda,” ujar KasiIntel Kejari Samarinda Mohammad Mahdi melalui Rilis nya yang di terima pewarta Senin (16/01/2023).

Dengan tertangkapnya DPO Heriyanto Goeyono Ald Wicang, telah mengurangi jumlah DPO Kejaksaan Negeri Samarinda yang pada saat ini masih berjumlah tersisa 8 (delapan) orang dan sekarang menjadi 7 (tujuh) orang, terang Mahdi dalam rilisnya.

Ketika di konfirmasi pewarta melalui telpon selularnya kepada Kasi Intel Mohammad Mahdi terkait kronologis penangkapan terpidana Wicang yang selama 7 tahun menjadi buronan Kejaksaan, di balik Handpon nya Jaksa Mahdi mengatakan nanti sore karena dirinya masih diluar kantor.

Hingga pukul 18.30 Wita Senin kembali pewarta menghubungi Kasi Intel Mahdi melalui pesan WatsApp yang meminta dapat mengirimkan kronologis penangkapan terpidana Wicang, namun hingga pukul 20.30 Wita tidak ada respon dari Kasi Intel. *Kop.

Pewarta : Ahmad Gajali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *