Connect with us

HUKRIM

Ditkrimsus Polda Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Wilayah IKN

Published

on

BALIKPAPAN KopiPagi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditkrimsus Polda) Kaltim setelah melakukan puluhan saksi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah IKN. 

Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono kepada Wartawan Rabu (14/12/2022) bahwa setelah menerima aduan warga melalui hotline Polda Kaltim terkait aktivitas tambang ilegal, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan 14 pelaku bersama barang bukti yang digunakan.

“Dari aduan warga melalui hotline Polda Kaltim terkait aktivitas tambang ilegal, petugas kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan 14 orang. Dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indra.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal, keduanya merupakan warga Samarinda dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani, tambah Indra.

Barang bukti yang turut diamankan bersama kedua tersangka yang diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin, adalah tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.

Ditegaskan Ditkrimsus Polda Kaltim Kombes Indra, bahwa barang bukti dari kasus pertambangan ilegal nantinya bakal dilelang untuk membantu pemasukan keuangan negara.  *Kop.

Pewarta : Ahmad Gajali.

Exit mobile version