Connect with us

HUKRIM

Diduga Pakai Ijazah Paket C Palsu : CL Caleg Partai Gerinda Didemo

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Diduga pakai ijazah paket C palsu, CL Caleg Partai Gerinda terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Pematangsiantar, di demo Mahasiswa Peduli Demokrasi (MPD) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar, Senin (13-05-2024).

Kordinator kelompok MPD Kota Pematangsiantar-Simalungun, Andry Napitupulu dalam orasinya mengecam Caleg DPRD terpilih Kota Pemetangsiantar tberinisial CL dari Dapil 2 dari Partai Gerinda No Urut 8 yang terindikasi melakukan pemalsuan dokumen Ijazah Paket C yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dan sikeluarkan PKBM Cerdas Bangsa Kita Pematangsiantar.

Terkait dugaan pemalsuan Ijazah Paket C yang diduga dilakukan CL Caleg terpilih, KPU diminta melakukan klarifikasi perihal keikutsertaan CL sebagai peserta didik Tahun Ajaran 2013/2014.

“KPU harus memanggil seluruh pengelola dan penanggungjawab PKBM Cerdas Bangsa dan meminta klarifikasi perihal keikutsertaan CL sebagai peserta didik tahun 2013/2014 dan meminta seluruh data pada Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, perihal Daftar Nominasi Sementara (DNS) peserta ujian nasional dan data PKBM yang melakukan ujian nasional tahun ajaran 2013/2014,” kata Andry Napitupulu.

Adapun tuntutan lainnya, Kelompok MPD Kota Pematangsiantar -Simalungun, menyebut, bahwa CL, diduga terlibat dugaan kasus korupsi bibit kopi di Kabupaten Dairi.

Lebih lanjut, Andry Napitupulu dalam orasinya meminta KPU untuk memanggil Kepala Sekolah SMP Pelita YPI Al-Madjid yang diduga menerbitkan SKPI yang tidak sesuai prosedur Permendikbud No.29/2014 yang diduga kuat cacat hukum.

“Setelah mempelajari semua berkas-berkas dokumen CL, Caleg DPRD terpilih Kota Pematangsiantar, dari hasil temuan kami ternyata banyak terjadi kejanggalan,” ungkap Andry.

“Bukan hanya Ijazah SMA yang kita pertanyakan, namun ijazah SMP juga perlu dipertanyakan keabsahannya. Karena itu, kami MPD menilai Caleg tersebut hanya tamatan SD,” ujar Andry

Lebih lanjut, Andry mengatakan, bahwa informasi yang diperoleh, CL oknum Caleg DPRD tersebut tercatat pernah terjerat kasus korupsi bibit kopi di Kabupaten Dairi.

“Laporannya sudah sampai di pemanggilan terhadap Kejaksaan Negeri,” ungkap Andry.

Menurut Andry Napitupulu, bahwa tahap verifikasi oknum Caleg DPRD berinisial CL tersebut, diduga di bekingi oleh orang pusat. Terbukti dari lolosnya verifikasi di tingkat KPU Kota Pematangsiantar.

“Gak mungkin Komisioner atau staff KPU teledor, itu bang pasti mereka teliti akan hal verifikasi tersebut,” -ucap Andry dengan penuh rasa kecewa terhadap KPU.

Andry Napitupulu mendesak seluruh Komisioner KPU Kota Pematangsiantar hadir untuk menerima dan menjawab aspirasi kami pada saat Unras hari Senin dan meminta KPU Pematangsiantar agar segera mendiskualifikasi CL caleg DPRD terpilih tersebut jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen ijazah palsu.

Terkait tuntutan dari kelompk MPD, Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Muhammad Isman Hutabarat mengatakan, bahwa, verifikasi dokumen dari semua Caleg Partai sudah sesuai dengan prosedur.

“Verifikasi dokumen para Caleg pada awalnya diverifikasi di Partai Politik dan Partai Politik menyerahkan dokumen ke KPU. Dan setelah di KPU, semua dokumen para Caleg dari seluruh Partai Politik di verifikasi bersama aparat Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,” kata Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Muhammad Isman Hutabarat.

Setelah menyampaikan pendapat di kantor KPU Pematangsiantar, Andry dengan kawan-kawan dalam waktu 3×24 Jam akan membuat Laporan kepada Kepolisian Pematangsiantar sebagai bukti bahwa data dan argumentasi yang disampaikan sudah siap untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum untuk di usut tuntas oknum yang diduga telah melakukan tindak pidana. *Kop

Editor: Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *