Connect with us

REGIONAL

Diduga Langgar Aturan PPKM Darurat : Dua Perusahaan ‘Disegel’ Polisi

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Dua perusahaan di Kota Semarang yang diduga melanggar aturan atau ketentuan dalam PPKM Darurat akhirnya disegel oleh  Polrestabes Semarang, ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan inspeksi langsung di sejumlah perusahaan pada Kamiss (08/07/2021).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan, bahwa penyegelan dua perusahaan yaitu PT Samwoon Busana Indonesia dan PT Star Alliance Intimates setelah petugas melihat langsung ada kerumunan massa saat waktu istirahat. Bahkan, jam operasional kedua perusahaan tersebut juga tidak sesuai aturan dalam PPKM Darurat. Diantaranya jumlah pekerja yang masuk kerja melebihi 50 persen.

“Dua perusahaan yang kita segel intinya melanggar aturan dalam PPKM Darurat, selain memunculkan kerumunan massa pada jam istirahat juga karyawan atau pekerja yang masuk kerja melebihi 50 persen. Selanjutnya, kita pasangi garis polisi pada pintu gerbang di dua perusahaan itu. Dua perusahaan itu adalah PT Samwoon Busana Indonesia dan PT Star Alliance Intimates,” jelas Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan di Semarang, kamis (08/07/2021).

Ditambahkan, usai menyegel dua perusahaan, petugas juga membubarkan pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangannya di depan kedua perusahaan yang disegel itu. Para PKL ini sengaja membuat “pasar tiban” di depan perusahaan dan mereka selanjutnya mengemasi dagangannya usai dibubarkan petugas.

“Kami juga membubarkan para pedagaang kaki lima (PKL) yang membuka atau menjual dagangannya di depan kedua perusahaan itu. Mereka sengaja membuat ‘pasar tiban’ dan ini juga melanggar aturan dalam PPKM Darurat, tandasnya.  ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version