Connect with us

HUKRIM

Dalam Sehari : Dua Pria Pemilik Ganja & Sabu Ditangkap Polres Pematang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR  | KopiPagi : Dalam sehari, dua pria pemilik sabu- sabu dan ganja ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dari dua loksi yang berbeda, pada hari yang sama, Rabu (08-03-2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolresta AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, pada Sabtu (11-03-2023), yang menyebutkan, bahwa personel Satres Narkoba dapat meringkus Herman Silalahi dan Elieser Turanda Bangun  setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Satres Narkoba meringkus  Herman Silalahi (32),warga Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, di Jalan  Mangga di belakang warung kopi, Rabu (08-03-2023) pukul 23:00 WIB dan Elieser Turanda Bangun (32), warga sama  dengan Herman Silalahi di Jalan yang sama di samping warung kopi pada hari dan waktu yang sama.

Dari Herman Silalahi, personel Satres Narkoba menyita barang bukti ganja 125,52 gram, satu unit HP merk Nokia dan uang Rp100.000,- dan dari Elieser Turanda Bangun ditemukan
sabu 0,78 gram, satu unit HP merk Realme dan uang Rp200.000.

Sebelumnya, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sudah mengantongi informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang sering menjual ganja dan transaksi sabu di belakang dan di samping warung kopi di Jalan Mangga pada pukul 22:30 WIB.

Terkait informasi tersebut, Personel Satres Narkoba segera menindaklanjuti informasi itu dan berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Ketika tiba di lokasi itu, personel Satres Narkoba melihat seorang pria yang ternyata Herman Silalahi sedang duduk-duduk di belakang warung kopi dan segera mengamankannya.

Personel Satres Narkoba juga melakukan pemeriksaan dan menemukan di selipan pelepah pohon kelapa satu plastik transparan berisi 10 paket ganja dengan berat 1,19 gram yang berjarak lebih kurang 5 meter dari tempatt duduk Herman Silalahi.

Kemudian, di bawah tempat duduk Herman Silalahi, personel Satres Narkoba menemukan satu paket ganja dan dari kantong celana Herman Silalahi sebelah kanan, satu unit HP merk Nokia dan uang Rp100.000.

Begitu juga dengan Elieser Turanda Bangun, personel Satres Narkoba saat meringkusnya ketika sedang berdiri di samping warung dan menemukan satu unit HP merk Realme di tangan kanannya.

Personel Satres Narkoba juga menggeledah Elieser Turanda Bangun dan menemukan uang Rp 200.000,- di kantong celana depan sebelah kanan.

Hasil interogasi, personel Satres Narkoba menemukan satu kotak rokok berisi lima paket sabu di atas meja kecil yang tidak jauh dari tersangka.

Menjawab pertanyaan personel Satres Narkoba, tersangka Herman Silalahi, mengakui kepemilikan ganja itu di dapatkannya dari A di Kota Medan dan Elieser Turanda Bangun,  juga mengakui kepemilikan sabu itu dan memperolehnya dari J.

Namun, ketika melakukan pengembangan, personel Satres Narkoba tidak menemukan A dan J, hingga membawa Herman Silalahi dan Elieser Turanda Bangun bersama seluruh barang bukti ke markas Satres Narkoba untuk proses hukum selanjutnya.

Manurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunakan narkotika jenis ganja dan sabu itu masih dalam proses penyelidikan serta pengembangan darimana asal ganja dan sabu itu serta siapa bandarnya.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *