Connect with us

PERISTIWA

Cegah Penyebaran & Penularan Virus Corona, Kejati Riau Laksanakan Vaksinisasi Anti Influenza

Published

on

KopiOnline PEKANBARU, – Guna mencegah penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19), sebanyak ratusan pegawai tata usaha dan jaksa di lingkungan Kejaksaan Tingg (Kejati) Riau disuntik vaksin anti influenza.

“Ini dilakukan menyusul instruksi Jaksa Agung bahwa seluruh satuan kerja pada masing-masing kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia melaksanakan kegiatan pemberian vaksinasi influenza kepada para pegawainya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Dra Mia Amiati SH MH, di kantornya, Selasa (17/93/2020).

Kajati Riau, Dr Dra Mia Amiati, SH MH, memberikan penghargaan kepada IKPTB diwakili Dewan Pengawas IKPTB Toni dan jajaran Pengurus IKPTB

Mia menjelaskan, sesuai prosedur sebelum dilaksanakan penyuntikan masing-masing pegawai yang akan diimunisasi terlebih dahulu harus diukur suhu tubuhnya dan tensinya, kemudian baru dilaksanakan penyuntikan.

“Semoga dengan vaksinasi ini, para pegawai Kejati Riau bisa lebih sehat dan terhindar dari wabah virus corona” tutupnya.

Dalam aksi pemberian vaksinasi ini, Kejati Riau menggandeng Ikatan Keluarga Persaudaraan Tionghoa Bengkalis (IKPTB). Mia Amiati berterimakasih atas keterlibatan IKPTB dalam kegiatan pemberian vaksinasi kepada para pegawainya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Tentunya kedepan, kita ingin menjalin kerjasama yang lebih baik lagi dalam rangka kegiatan sosial untuk melayani masyarakat,” kata Mia. 

Sementara itu, Ketua IKPTB, Sarwie Tan Siek Hui mengucapkan terimakasih kepada Kejati Riau yang telah merangkul dan bekerjasama dengan IKPTB dalam rangka pemberian vaksinasi untuk pencegahan virus corona, khusunya di lingkungan Kejati Riau.

“Semoga dengan vaksinasi ini, para pegawai Kejati Riau bisa lebih sehat dan terhindar dari wabah virus corona. Serta sebagai bentuk kepedulian IKPTB dalam dan juga membantu pemerintah yang saat ini terus berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Riau,” ujar Sarwie Tan Siek Hui.  Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *