Connect with us

REGIONAL

Cegah Gangguan Kamtib : Lapas Narkotik Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Insidentil

Published

on

Razia insidentil di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar. Ist.

SIMALUNGUN | KopiPagi : Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar menggelar razia Insidentil rutin guna medeteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Hal itu disampaikan Kalapas Robinson Paranginangin dalam amanahnya yang disampaikan langsung melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ucok Sinabang beserta tim pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar di Pematang Raya, Minggu (01-12- 2024).

Kegiatan diawali dengan apel para petugas, persiapan apel dipimpin langsung oleh KPLP Ucok Sinabang beserta, perwira piket malam dan staff KPLP, komandan jaga, serta petugas jaga yang bertugas. Adapun Blok hunian yang digeledah adalah Blok Rehabilitasi.

Kegiatan ini juga dilaksanakan  untuk mendukung program-program Menteri  Imigrasi dan Pemasyarakatan,serta amanat dari Bapak Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar. Dimana kegiatan ini akan berlangsung  secara rutin 3 kali dalam seminggu.

Dalam pengarahannya Ka.KPLP mengatakan agar petugas  melakukan tindakan razia yang humanis serta tetap patuh terhadap SOP, sehingga menciptakan situasi hunian yang tetap kondusif dan tertib.

Kemudian kegiatan ini diharapkan guna meminimalisir barang barang terlarang masuk kedalam kamar hunian dan  menunjang untuk menciptakan situasi Lapas yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban.

Sebagai bentuk deteksi dini terhadap Kamtib, telah dilakukan razia terhadap kamar hunian warga binaan, dan ditemukan beberapa barang terlarang berupa sendok, mancis, senjata tajam (sajam) buatan dan elemen rakitan. Kemudian barang- tersebut di data dan dimusnahkan dengan dibakar.

Lapas Narkotika kelas IIA pematangsiantar secara tegas berkomitmen untuk mendukung penuh program-program dari Bapak Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan lapas bersih dari peredaran narkotika dan segala bentuk kegiatan kegiatan yang melanggar tata tertib di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar. *Kop.