JAKARTA | KopiPagi : Peran pers adalah salah satu pilar keempat demokrasi, karena tugas pers sebagai profesi jurnalis berperan besar terhadap pemerintahan dalam mewartakan agenda pemerintahan dan memberikan kritik kebijakan pemerintah.
Keberadaan Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan Agung) di lingkup Kejaksaan Agung (Kejagung), tentu dapat diharapkan berperan secara profesional terhadap institusi Kejaksaan.
Forwaka harus mampu menjalin sinergitas dengan lembaga kejaksaan,untuk cermat memahami perkembangan dan perubahan sistem yang saat ini dibangun oleh Jaksa Agung Burhanudin, membangun insan adhyaksa yang modern sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas dan berhati nurani agar tidak melukai hati rakyat dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum terhadap keadilan kepada masyarakat.
Peran Forwaka juga tidak hanya mampu memahami secara cermat perkembangan kejaksaan. Namun keberadaan Forwaka harus lebih cermat dan profesional mampu berperan menjadi Watchdog. Lebih cermat memberikan masukan dan kritik tajam kepada lembaga adhyaksa dalam mewartakan perubahan dan perbaikan sistem .
“Agar kelangsungan marwah dapat dijaga dan dirawat oleh seluruh Insan Adhyaksa,” ujar Mr Mukhsin Nasir, Ketua Umum Koppaja (Komite Pemantau Perilaku Jaksa), dalam percakapannya dengan koranpagionline.com di Jakarta, Minggu (01/12/2024), menanggapi terpilihnya Baren Antonio Siagian, wartawan Koran Sinar Indonesia Baru (SIB) Medan, sebagai Ketua Forwaka periode 2024 – 2026.
“Kalau ini bisa diwujudkan peran Forwaka, maka saya yakin Forwaka akan lebih baik dari yang sekarang,” kata Mukhsin.
Dia menambahkan, jangan sampai keberadaan Forwaka saat ini hanya sebagai lebelisasi di lingkup Kejaksaan Agung, Forwaka harus bercermin kepada sejarah dan kepada para penggagas berdirinya forwaka di Kejagung, karena sejarah berdirinya Forwaka di Kejagung tidak hanya bentukan tujuan organisasi semata, namun lahirnya Forwaka di Kejagung adalah sebuah hasil maha karya pemikiran dan peran jurnalis pada saat itu sebagai jurnalis yang berkarya dalam memberikan dorongan dan kritik kepada kejaksaan.
“Sehingga pada masa itu keberadaan para jurnalis penggagas Forwaka sebagai mitra yang harmonis antara kejaksaan dan forwaka,” tutur Mukhsin Nasir. *Kop.