Connect with us

REGIONAL

Bincang-bincang Ringan Dengan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Pasbar

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Bincang – bincang ringan dengan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pasman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Bbarat, Armi Ningdel terkait lingkungan asri, nyaman dan aman di ruangan dinasnya Padang Tujuh, Senin (09/05/2023) siang.  

Menurut Armi Ningdel, kegiatan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat memerlukan kajian lingkungan hidup dan pemangku kepentingan lainnya, terutama melibatkan Pemda, Pemprov, Pemerintah Pusat, Akademisi, Filantropi dan Mitra Pembangunan, agar RTRW sehat, bersih, nyaman dan aman serta berkesinambungan yang berpihak kepada masyarakat dapat tercapai.

“Makanya kita bukan saja memerlukan Konsultasi Publik yang mengarah pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tapi lingkungan hidup juga membutuhkan informasi dan masukan dari rekan – rekan wartawan,” ujar Ningdel.

Menurutnya, RTRW harus sehat, bersih dan berkesinambungan serta berpihak kepada masyarakat, terutama mengedepankan keamanan itu makanya, kita akan selalu melakukan identifikasi serta konsultasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak Pemda, Porprov dan Pemerintah Pusat, apa lagi saat ini yang perlu kita pahami adalah tentang beberapa kebijakan dan kewenangan Kabupaten khususnya terkait izin dan eksekusi sudah berada di Pemprov atau pusat.

Ditambahkanya, identifikasi target serta capaian pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, serta isu pembangunan yang paling strategis, pihaknya harus terlebih dahulu berkoordinasi atau melibatkan dinas terkait yang ada di Pemprov.

“Kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan hal yang penting karena KLHS bukan hanya proses teknokratik atau ilmiah saja, namun juga proses deliberatif yang mengutamakan keterlibatan para pemangku kepentingan, sehingga KLHS ini menjadi syarat dalam proses komunikasi melalui negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama serta mengatasi konflik yang bisa terjadi dalam proses KLHS ini,”jelasnya.

Dengan didatangkan ahli lingkungan hidup dari berbagai pihak khususnya dari akademisi atau perguruan tinggi kata Dia, diharapkan KLHS dapat menentukan substansi RTRW. KLHS dapat memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, serta dapat dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RTRW, atau kombinasinya.

“Koordinasi dalam penataan ruang penerapan KLHS agat dapat meningkatkan efektivitas AMDAL atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya, hingga tercapai tata pengaturan yang lebih baik, nyaman dan aman sesuai apa yang kita perlukan, terutama memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah,”sebutnya.

Kadis LH Pasbat mengatakan, bahwa kajian lingkungan hidup itu sangat penting, artinya dalam membangun  dan merawat, jangan sampai lingkungan rusak atau terdampak pada keselamatan hidup orang banyak.

“Untuk Pasbar ada beberapa poin yang harus kita koordinasikan ke tingkat Provinsi, terutama terkait pemangkasan maupun penebangan pohon pelindung di jalan utama,” terangnya.

Adapun dasar hukum KLHS tersebut adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS (Permen LHK No. 69 Tahun 2017).

Demikian diterangkan secara umum oleh Kadis Lingkungan Hidup, Armi Ningdel kepada media ini saat mengkonfirmasi terkait terjadinya musibah yang terjadi pada pada Jumat (6/5) pagi di mana satu unit mobil Microbus Isuzu Nomor Polisi BA 7054 SU tertimpa pohon mahoni di jalan umum Jorong Batang Tipo Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman,hingga mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia.

Menurutnya musibah memang tidak bisa dihindari, dikatakannya sebelum musibah tersebut terjadi, sebulan yang lalu pihaknya telah melakukan antispasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi ke Dinas Kehutanan Provinsi untuk melakukan pemangkasan dahan yang mulai lapuk dan sewaktu-waktu bisa roboh menimpa pengguna jalan, namun hingga kini jawaban resmi secara tertulis belum diperoleh oleh Dinas Lingkungan Hidup Pasbar.

Diterangkannya lagi, Selain pohon pelindung di jalan utama, pohon pelindung mahoni yang berada di Padang Tujuh depan kantor DPRD Pasbar juga perlu pemangkasan, karena dahannya sudah banyak yang lapuk, dan sudah banyak masyarakat yang mengeluhkannya.

Sebelumnya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan ke Dinas Kehutanan Provinsi satu bulan yang lalu yang juga disertai dengan surat permintaan penebangan pohon sesuai permintaan masyarakat sebelum kejadian, pihaknya juga mendapat informasi bahwa pohon pelindung atau pohon mahoni yang ada di jalan utama sejak dari jembatan Batang Haluan Kecamatan Pasaman sampai ke Simpang tiga Kecamatan Luhak Nan Dua, adalah aset provinsi dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.

Dari hasil koordinasi dan pengajuan permintaan pemangkasan dan penebangan beberapa pohon mahoni tersebut, hasilnya hingga saat ini secara resmi dengan tertulis pihaknya belum juga mendapatkan izin resmi.

Untuk itu, Armi Ningdel selaku Kadis DLH Pasbar  rencananya besok Selasa (10/05/2022) akan kembali melakukan koordinasi ke pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.

“Saya InsyaAllah, besok pagi Selasa akan berangkat langsung ke Padang membawa usulan dari masyarakat, agar izin pemangkasan atau penebangan diperoleh dengan resmi secara tertulis,” ujarnya.

Sebelumnya, Armi Ningdel mengatakan bahwa Senin pagi tadi ia telah melakukan koordinasi juga ke pihak PLN, hal ini perlu dilakukan, di mana sesuai prosedur karena saat nanti akan dilakukan pemangkasan atau penebangan tentu DLH Pasbar berharap bisa didampingi oleh pihak PLN, sebab untuk pengamanan jaringan saat melakukan penebangan, harus dilakukan oleh PLN.

“Pagi tadi kita sudah melakukan koordinasi dengan PLN dan pada prinsipnya pihak PLN siap mendampingi sesuai prosedur PLN,” terangnya. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version