Connect with us

HUKRIM

Berantas Narkoba : Polres Simalungun Tangkap Pengguna Sabu di Marihat Tempel

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH dengan tegas dan berkomitmen akan memberantas oeredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Terkait komitmen itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH bersama personel Polres Simalungun berhasil menangkap pengguna sabu di sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (26/07/2022), sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi keberhasilan tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis.(28/07/2022).

“Benar bahwa kita berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun,” kata Adi.

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat bahwasanya, di sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra S.Sos, MH, berangkat ke lokasi dan sesampainya dilokasi, Tim melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 WIB.

Tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FT sedang berada didalam kamarnya.

Dengan disaksikan oleh Gamot setempat, Tim melakukan penggeledahan di kamar FT dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap shabu bong yang terangkai dengan kaca pirex dengan berisi diduga shabu dengan berat brutto 1,61 gram, 1 kaca pirex kosong, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik runcing didalam lemari.

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi awal terhadap FT, tersangka imenerangkan bahwa benar  shabu-shabu tersebut adalah miliknya sendiri yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Huta 3, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

“Saat ini FT bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” pungkas  Adi. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version