Connect with us

REGIONAL

Baznas Jabar Gelar Bimtek di Kab. Gatut : Dihadiri 27 Kabupaten/Kota se-Jabar

Published

on

GARUT | KopiPagi : Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Input Data Pelaporan Pengelolaan Zakat Nasional Tahun 2024, bertempat di Ballroom Hotel Harmoni, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Kamis (22/8/2024). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Baznas dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola zakat di Jawa Barat, memastikan bahwa setiap dana yang dihimpun dapat dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, menyampaikan apresiasi kepada Baznas Provinsi Jawa Barat atas terselenggaranya acara ini di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat dalam pengelolaan zakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut.

Bambang menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, yang menurutnya akan diperoleh melalui kegiatan bimtek ini. “Para staf akan memperoleh pemahaman mengenai cara menginput, melaporkan, serta merencanakan keuangan. Pengelolaan zakat harus benar-benar akuntabel, dan ini adalah salah satu cara menuju akuntabilitas tersebut,” ujar Bambang.

Di sisi lain, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Provinsi Jawa Barat, Achmad Ridwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan akuntabilitas Baznas Jabar. Setelah bimtek, akan dilakukan monitoring secara reguler oleh Baznas Pusat dan Baznas Jabar terhadap Baznas di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat.

Achmad menambahkan, output dari kegiatan ini adalah terciptanya pelaporan data Tahun 2024 yang terintegrasi dalam Sistem Manajemen Informasi Baznas (SIMBA). “Harapannya adalah bagaimana akuntabilitas itu akan terus menjadi sebuah keunggulan Baznas dalam tata kelola uang masyarakat, yang memang menjadi amanah penting yang wajib dilaporkan kepada pihak publik,” tandasnya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *