Connect with us

HUKRIM

Sempat Viral di Medsos : Pelaku Penganiayaan di Toko Grand Motor Ditangkap

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : DJH alias Dedi (44) warga Jalan  Sriwijaya Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, pelaku penganiayaan terhadap
Andika Andriansyah alias Andika (24) mekanik dan Tjhui Lien Tjong (69) pemilik
Toko Grand Motor,  diciduk di Simpang Dua Kota Pematang Siantar.

Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Saji SH dan dibantu Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar mengatakan, bahwa penangkapan pelaku penganiayaan atas laporan korban pada hari Jumat (06-01-2023) atau sesuai LP/B/1/I/2023/SPKT/POlSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH SIK melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik SH menyampaikan, bahwa pelaku penganiayaan ditangkap di Simpang Dua Kota Pematang Siantar, Senin (09-01- 2023) pada pukul.20.50 WIB.

“Pelaku DJH alias Dedi (44) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar ditangkap atas laporan pengaduan dan viralnya di media sosial korban Andika Andriansyah alias Andika (24) warga Bah Joga Utara Desa Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun selaku pekerjaan bengkel dan Tjhui Lien Tjong (69) warga Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selaku orangtua pemilik Toko Grand Motor,” ungkap AKP Herli Damanik SH.

Kata Herli, penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Minggu (01/01/2023) siang sekira pukul 12.30 WIB. Awalnya pelaku datang ke Toko Grand Motor diketahui milik Suryanto di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar guna memperbaiki sepedamotornya.

Dimana saat itu kondisi sepedamotor pelaku mengalami kerusakan dan tidak memiliki standar tengah sehingga korban mengganjalnya dengan kayu agar sepedamotornya dapat berdiri.

Kemudian pada saat korban Andika selaku pekerja di Toko Grand Motor itu memperbaiki rantai sepeda motornya tiba-tiba sepeda motor pelaku jatuh yang mengakibatkan Handle Kopling sepedamotornya patah.

Atas kejadian itu, pelaku pun marah-marah kepada korban Andika. Selanjutnya Suryanto selaku pemilik Toko Grand Motor bersedia mengganti handle kopling yang patah tersebut.

Lalu korban Andika melanjutkan pekerjaannya dengan mengganti oli sepeda motor pelaku dan saat itu juga korban Andika mengisi oli sebanyak 800 ml sedangkan kapasitasnya hanya 600 ml.

Mengetahui hal itu, pelaku kembali marah-marah kepada korban kemudian Suryanto memerintahkan mekanik yang lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut sedangkan korban Andika jongkok di dekat Suryanto sembari merapikan kunci-kunci.

Kemudian pelaku menghampiri korban Andika dan mengatakan “Sanggupnya kau pegang kereta ku kalau gak sanggup jangan kau pegang”. Korban menjawab, “Bukan karena gak sanggup bang, abangnya kurang sabar”.

Mendengar jawaban itu, pelaku emosi dan mengatakan “Koq menjawab kau” Korban berdiri dan berhadapan dengan pelaku lalu saat itulah pelaku langsung menyundul bibir korban dan mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Kemudian pelaku memiting dan memukul korban.

Suryanto bersama saksi Dika Ardiansyah (19) memisahkan dan korban Tjhui Lien Tjong menyuruh korban Andika untuk masuk ke areal kasir. Namun pelaku masuk ke areal kasir dan langsung memiting korban Andika. Melihat itu Suryanto dan Saksi Dika memisahkan sehingga pelaku keluar dari areal meja kasir.

Selanjutnya ada seseorang yang tidak dikenal menyuruh korban Andika untuk meminta maaf, sehingga dari areal meja kasir korban Andika meminta maaf kepada pelaku dengan mengatakan, “Minta maaf lah aku bang” tetapi pelaku menjawab ‘Enak aja kau minta maaf” sembari pelaku mengambil kunci as roda dan melemparkan kearah korban hingga mengenai punggung korban.

Lalu pelaku mengambil onderdil sepeda motor (crankcase gearbox) dari atas meja dan melemparkan kearah korban Andika, tapi benda itu mengenai pipi korban Tjhui Lien Tjong yang saat itu berada di depan korban Andika untuk melindungi korban Andika sehingga pipi korban Tjhui Lien Tjong mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Korban Tjhui Lien Tjong di bawa ke RS. Vita Insani guna mendapatkan pengobatan.

Tidak terima dianiaya, korban, Andika pun langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.

Mengetahui itu Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Saji melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi  bahwa pelaku sedang berada di daerah Parapat dan akan menuju Siantar, mendengar informasi tersebut tim opsnal melakukan pemantauan dan pada pukul 20.30 WIB, tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku akan melintas dari Jalan Parapat Simpang Dua.

Pada saat pelaku melintasi lampu merah  Jalan Parapat Simpang Dua, tim opsnal langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version