Connect with us

REGIONAL

The Hok Hiong : Status PT KAI di Ambarawa Hanya Museum KA & Bukan Stasiun

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Buntut permasalahan kecelakan antara Isuzu Prona dengan Kereta Api (KA) Wisata/Loko Wisata di perlintasan rel Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang akhirnya menuai tanggapan beragam. Bahkan, PT KAI (Kereta Api Indonesia) sempat berbuat dan melangkah ‘Arogan’ dengan menutup perlintasan menggunakan besi baja pada dua sisi di kanan kiri rel.

Terkait penutupan dengan palang besi baja, akhirnya terselesaikan setelah ratusan warga membongkat penutup dengan disaksikan Forkopincam Ambarawa, Kepala Dishub Kab Semarang serta Anggota DPRD Kab Semarang The Hok Hiong, belum lama ini. Dari permasalahan tersebut, akhirnya belum juga usai. Hingga muncul ‘suara sumbang’ jika sopir Isuzu Prona harus bayar denda Rp 25 juta ataupun suara-suara sumbang yang lain. Hal ini membuat masyarakat Ambarawa maupun anggota DPRD Kab Semarang asal Ambarawa The Hok Hiong bersuara.

The Hok Hiong, anggota DPRD Kabupaten Semarang menyatakan, bahwa status dari PT KAI di Ambarawa itu bukanlah ‘Stasiun Kereta Api (KA)’ namun itu hanyalah “Museum Kereta Api (KA)”. Ini harus diketahui semuanya masyarakat Ambarawa maupun Kabupaten Semarang. Bahkan, orang yang datang dan masuk merupakan wisatawan serta mereka yang masuk diwajibkan membayar tiket masuk. Selain itu, kendaraan yang parkir di komplek Museum KA diwajibkan pula membayar biaya parkir.

“Sebagai obyek wisata dan juga pengelola obyek wisata, Museum KA meskipun merupakan ‘perusahaan plat merah atau milik pemerintah’ karena sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sampai sekarang ini tidak pernah membayar pajak. Dengan menarik biaya parkir, hatusnya tetap membayar pajak parkir. Begitu juga, dengan adanya tiket masuk juga tidak pernah membayar pajak. Dan ini terjadi sampai sekarang, sama sekali tidak pernah bayar pajak. Inilah kalo boleh saya katakan, bahwa PT KAI punya “belang besar” yang selama ini tidak pernah taat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang,” jelas The Hok Hiong, yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Kab Semarang.

Disamping itu, karena sebagai kereta api (KA) wisata, mereka melakukan trip wisata dan sudah selayaknya memperhatikan segi pengamanan penumpang atau wisatawan. Secara khusus, pengamanan itu dilakukan pada perlintasan tanpa palang pintu. Sampai sekarang ini, hal itu tidak pernah dilakukannya. Karena, meski ada beberapa perlintasan tanpa palang pintu, tidak pernah ada penjaga resmi dari PT KAI.

“Yang sangat kita sesalkan dan sayangkan adalah sikap arogan yang sengaja dimunculkan PT KAI. Yaitu, menutup perlintasan dengan memasang secara permanen menggunakan besi baja tersebut. Dan, hal itu tanpa ada ‘permisi’ atau berkoordinasi dengan pemangku wilayah setempat yaitu dengan pemerintahan kecamatan (Camat Ambarawa, Kapolsek Ambarawa maupun Koramil Ambarawa). Sama sekali, tidak ada koordinasi,” terang politisi ‘gaek’ PDI Perjuangan asal Ambarawa kepada koranpagionline.com, disela menunggu upaya perdamaian antara sopir Isuzu Prona dengan PT KAI di Polsek Ambarawa, Jumat (27/05/2022).

Ditambahkan, dengan adanya mediasi atau upaya perdamaian yang dilakukan PT KAI ini, pihaknya menyambut baik. Dan itulah yang seudah selayaknya dilakukan PT KAI. Karena, sekali lagi jika dikatakan salah maka semuanya kedua pihak adalah salah. Baik itu, PT KAI maupun pengemudi Isuzu Prona. Namun, yang terpenting jika PT KAI tidak ‘arogan’ menutup perlintasan maka kasusnya tidak akan melebar. Ini semua, harus dapat menjadikan pembelajaran untuk semuanya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version