Connect with us

HUKRIM

Tersangka korupsi AS Kabur dari Paser Kaltim Tertangkap di Jombang Jatim

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejati Jatim berhasil menangkap buronan tersangka AS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Tim Satgas SIRI menangkap tersangka AS pada Jumat (31/05/2024) sekitar pukul 01.10 WIB bertempat Dusun Wonokoyo, Curahmalang, Jombang, Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (31/05/2024).

Adapun kasus posisi terhadap Tersangka AS yaitu bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor Print-03/Q.4.13/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018, yang menyatakan telah dilakukan tindakan pemanggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan sebanyak 5 (lima) kali melalui Surat Panggilan Saksi (SP-92/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-93/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-94/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-95/Q.4.13/Fd.1/11/2018, dan SP-96/Q.4.13/Fd.1/11/2018).

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019, menyatakan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Saat diamankan, Tersangka AS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Paser.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. *Kop.

Editor : Syaamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *