Connect with us

HUKRIM

Terkait Sengketa Kepemilikan Tanah, Kajari Manado Dilaporkan ke Jaksa Agung

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Mariyono, dilaporka ke Jaksa Agung HM Prasetyo lantaran menyatakan lengkap (P21) berkas perkara tersangka John Hamenda terkait kasus atau sengketa kepemilikan tanah seluas 5 hektar di Kota Manado, Sulawesi Utara.

“Padahal, sesuai surat Jampidum No B-230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari  2013 kepada seluruh Kajati se Indonesia perihal penanganan perkara pidana umum yang obyeknya berupa surat tanah ada beberapa poin yang harus diperhatikan,” ujar Napal Januar Sembiring SH, kuasa hukum John Hamenda, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (09/05/2019).

Antara lain, jelas Napal, poin keenam surat JAM Pidum yang menyebutkan jika terdapat gugatan atas tanah maka perkara pidananya dapat ditangguhkan atau ditunda menunggu putusan pengadilan pada perkara perdatanya. Pedomannya adalah pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980.

Sedang poin ke tujuhnya jika perkara pidana dapat atensi pimpinan maka jika dipandang perlu dapat diminta ekspose atau gelar perkara di Kejagung sebelum berkas dinyatakan P21 atau sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

“Nah karena sedang sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jaksel dan juga sudah ada gugatan di PTUN Manado sejak 2018 maka kasus pidana klien sebagaimana surat JAM Pidum harus ditundadengan tidak melimpahkan ke pengadilan,” ujar Napal.

Karena itu, lanjut Napal, pihaknya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara(ekspose) secara internal.

Menurut Napal, selain ke Kejagung, John Hamenda juga sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 April 2019 dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor 263/II/Bareskrim dengan terlapor yaitu Aryanto Mulja, Subagio Kasmin, Siman Slamet, Ratna Purwati Nicolas Badarudin dan Deny Wibisono Saputra dengan sangkaan melanggar pasal 266, 372 dan 385 KUHP.

“Turut dilaporkan Notaris/PPAT Karel Linduat Butarbutar dengan STTL Nomor 0171/II/Bareskrim pada 15 Februari 2019 dengan sangkaan melanggar pasal 421 KUHP,” tambah Napal.

Sementara itu Hentje Mandagi dari DPP Serikat Pers Indonesia yang mendampingi pengadulan menilai kasus John Hamenda sebenarnya masalah keperdataan yang direkayasa sebagai pidana.

Apalagi, kata Hentje, tanah seluas lima hektar adalah milik John Hamenda yang sesuai pengaduan kepada lembaganya tidak pernah dijual kepada siapapun termasuk para pelapor.

“Tapi waktu itu John Hamenda hanya menitipkan kepada para pelapor dua sertifikat tanah atas nama miliknya di Manado seluas 5,2 hektar sebagai jaminan saja setelah ada permasalahan John Hamenda dengan para investor yang diwakili ke lima orang,” ucap Hentje.

Oleh karena itu dia pun senada kasus pidana John Hamenda harus dipending dulu oleh Kejari Manado sampai adanya putusan perdata. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *