Connect with us

TIPIKOR

Terkait Korupsi, Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Tahan Mantan Bupati Simeulue

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akhirnya mengambil tindakan hukum menahan tersangka Darmili, mantan Bupati Simeulue periode 2002 – 2012.
“Penahanan dilakukan Kejati Aceh terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002 sampai dengan tahun 2012,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/07/2019).
Dijelaskan Mukri, perbuatan tersangka D tersebut dilakukan pada saat menjabat sebagai Bupati Simeulue terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulu kepada Perusahan Daerah Kabupaten Simeulu (PDKS) sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2012.
Sedangkan alasan penahanan itu, ujar Mukri, karena ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka D akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. “Selain itu untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan,” katanya.
Terkait pasal yang disangkakan, Mukri mengungkapkan, tersangka D disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 12 huruf e, jo pasal 11 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU.RO.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 2019 tentang Pemberantasan TIPIKOR jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 KUHP.
Ditambahkan Mukri, penahanan terhadap tersangka D dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT – 584 / L.1.5 / Fd.1 / 07 / 2019 tanggal 29 Juli 2019.
“Tersangka D ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Banda Aceh yang berada di Kahju, Kabupaten Aceh Besar, selama 20 hari ke depan serta bisa diperpanjang lagi,” tutup Mukri. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version