BANDUNG | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kembali ditunjukkan jajaran aparat penegak hukum (APH) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kali ini, di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo SH MH, Korps Adhyaksa di kota bergelar “Bandung Lautan Api” itu, menahan tiga orang terkait kasus penyelewengan anggaran program Indonesia pintar (PIP) tahun 2022.
Kajati Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyebutkan bahwa sebelumnya ketiga orang itu yakni UR, YS dan BR (mantap Rektor Universitas Bandung) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20: hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru,” kata Irfan, kemarin.
Sekadar diketahui, Universitas Bandung merupakan kampus swasta hasil merger dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (POLTEKKES) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung pada 2022.
Ketiganya melakukan modus korupsi saat kampusnya masih berstatus sebagai STIA Bandung pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Irfan menyebut, modus yang dilakukan yaitu Universitas Bandung (saat masih berstatus STIA Bandung) dan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat menjalin kerja sama untuk membuka kelas jarak jauh seperti di Cisarua dan Cipongkor, KBB hingga di Majalaya, Kabupaten Bandung.
Tetapi pada kenyataannya, kelas jauh tersebut tidak memenuhi standar dan tidak mendapatkan izin dari kementerian.
“Sehingga modusnya ini hanya dijadikan kelas jauh saja untuk kelancaran dari mahasiswa yang diberi bantuan program PIP. Dari biaya kuliah, komponen dari PIP ini biaya kuliah dipotong oleh tersangka BR, UR dan YS, pihak KTI yang menyelenggarakan kelas jauh tersebut,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan merinci, satu mahasiswa kelas jauh bisa mendapat kucuran dana PIP sebesar Rp 7,5 juta untuk keperluan biaya hidupnya.
Tapi kemudian, uang tersebut dipotong sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 5,5 juta oleh UR, YS, sedangkan BR menyetujui kelas jauh itu mendapat 30% dari biaya pendidikannya.
Dalam pembelajaran kelas jarak jauh itu selain tidak ada izin dari kementerian, ada mahasiswa yang sudah DO atau tidak aktif tetapi masih dicairkan dananya.
“Kemudian ada juga mahasiswa yang fiktif sehingga kami menganggap karena tidak sah kelas jauhnya itu menjadi kerugian keuangan negara,” bebernya.
Berdasarkan perhitungan sementara, anggaran PIP yang dipotong ketiganya mencapai 110 mahasiswa pada 2021 dan 2022.
Saat ini, kata Ihsan, Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit untuk jumlah nilai kerugian negaranya. “Aliran dananya juga sedang kami dalami berbarengan dengan perhitungan kerugian negara,” tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. *Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.