Connect with us

HUKRIM

Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 57,5 M, Anas Urbaningrum Bisa Dimiskinkan

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Nasib mantan Ketum Partai Demikrat (PD), Anas Urbaningrum yang kejeblos kasus proyek Hambalang, kian menyedihkan. Selain ia dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung, Anas diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57,5 lebih. Apabila tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita. Benar-benar terancaam dimiskinkan.    

Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan hukum terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan usai putusan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang menyeret Anas telah berkekuatan hukum tetap.

Mantan politisi Partai Demokrat ini yang sebelumnya diganjar hukuman 14 tahun, tetapi atas putusan PK, Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 8 tahun. Maka diperkirakan Anas bakal bebas tahun 2022. Namun yang memberatkan ia harus membayar uang denda dan uang pengganti yang jumlahnya tidak sedikit.

“Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu kemarin (03/02/2021) telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum,” kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (05/02/2021).

Dijelaskan Fikri, Anas bakal menjalani pidana selama delapan tahun penjara berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 pada 30 September 2020, dikurangi masa tahanan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama dua tahun.

“Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” kata Fikri. Terakhir, Fikri memastikan, KPK bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan pengembalian aset dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version