Connect with us

PERISTIWA

Tabrak Lari : Remaja Pengemudi Mobil Diserahkan Keluarga ke Polsek Marihat

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Pemuda AS berusia 16 Tahun 6 Bulan, sopir mobil Daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC, pelaku tabrak lari di Jalan Asahan Sangnawaluh tepatnya di depan Kampus FKIP Universitas HKBP Nomensen, diserahkan keluarga kepada pihak Kepolisian Polsek Marihat Pematangsiantar.

“Keluarga pelaku menyerahkan AS sebagai tersangka pelaku tabrak lari ke Polsek Siantar Marihat. Kemudian, tersangka dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini tersangka dalam tahap penyidikan,” kata Kapoles AKBP Yogen Heroes Baruno.

Diketahui, Sopir AS merupakan warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar,

Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi SH dan Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom SIK MH dalam siaran persnya, Jumat (10-05-2024).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menjelaskan, bahwa, kronologis kejadian tabrakan itu, terjadi di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Kamis 02 Mei 2024, sekira pukul 03.30 WIB.

“Awalnya, tiga orang korban telah selesai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda didekat lokasi. Kemudian, satu orang duduk diatas sepeda motor yang diparkirkan di lokasi kejadian dan dua orang duduk dipinggir badan jalan,” ungkap Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno.

Selanjutnya tiba datang satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan kecepatan tinggi dan agak oleng dari arah Megaland kemudian menabrak ketiga orang tersebut.

Dimana, satu orang yang duduk diatas sepedamotor terpental dan mengalami luka berat dan dua orang yang duduk dipinggir badan jalan terseret mobil Ayla.

“Satu orang terseret sekitar 12 meter dan satu orang lagi terseret sekitar 1 Kilometer sehingga dua orang yang terseret tersebut meninggal dunia” kata AKBP Yogen Heroes Baruno.

Selanjutnya Polres Pematangsiantar membentuk Tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku penabrakan tersebut.

Lalu dua hari kemudian ditemukan mobil Ayla tersebut dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada tanggal 5 Mei 2024, idenitas pelaku (AS-red) dan mendatangi rumah nenek pelaku, namun pelaku tidak ditemukan.

Sambung Kapolres, pelaku merupakan anak dibawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan. Dimana juga merupakan putus sekolah meskipun masih berusia pelajar dan sehari harinya meminta atau diberikan pekerjaan oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang supir Indriver.

Pada saat kejadian tanggal 2 Mei pelaku sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal makanya dilakukan test urine terhadap pelaku dan didapati pelaku positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu sabu.

Mengingat pelaku masih di bawah umur menurut Undang Undang Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *