Connect with us

HUKRIM

Sidang Pemalsuan Dokumen Batu Bara : Saksi Sebut Merasa Dibodohi Bupati

Published

on

Sidang Pemalsuan Dokumen Batu Bara : Saksi Sebut Merasa Dibodohi Bupati

SAMARINDA | KopiPagi : Sidang perkara dugaan kasus pemalsuan sokumen tambang batu bara dengan terdakwa Eddy Dirut PT MSE yang terdaftar dengan Reg No. 710/Pid.B/2022/PN Smr setelah Putusan Selahnya ditolak Majelis Hakim, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar Senin (12/12/2022).

Sidang pemeriksaan saksi di pimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH didampingi dua hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum Yohansen, SH dkk dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, juga Penasihat Hukum terdakwa, sedangkan dihadirkan secara virtual dari Rutan Sempaja Samarinda.

Saksi Hengki Wijaya dalam keterangannya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum mengatakan dirinya selaku Direktur PT Pasir Prima Coal Indinesia (PT. PPCI), yang berkedudukan di kota Balikpapan dimana perusahannya bergerak dibidang tambang batu bara dimana peeusahannya diberi izin daerah Mentawir.

“Mengajukan izin di Wilayah Mentawir pada kawasan Inhutani, mengajukan pada tahun 2006 dan disetujui IUP Produksi pada tahun 2008 No. 545/03-Eksplotasi/Ekonomi/VI/2008 Tanggal 23 Juni 2008 seluas 3964,9 Ha selama 10 tahun sampai tahun 2018,” terang saksi Hengki Wijaya kepada JPU.

Saat Jaksa menanyakan terkait Saksi membuat laporan Polisi, saksi Hengki mengatakan karena tumpang tindih perizinan dan ada kejanggalan dugaan palsu, jawab saksi.

Ketika JPU mengejar saksi tentang surat mana yang palsu, saksi Hengki mengatakan Putusan Pengadilan Tanah Grogot yang menyatakan dokumen palsu, yaitu Putusan Pidana No. 278, sebut saksi Hengki.

Saksi Hengki juga mengataan, “Saya tau PT MSE dokumen palsu pada saat JONO sudah di penjara tiba-tiba tau ada PT Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia(PT  MSEI), ketika PH saya bersurat tanyakan ke Kemenkumham, jawabannya PT MSEI tidak ada,” terang saksi Hengki.

Menjawab pertanyan Penasihat Hukum terdakwa Eddy, apa saksi dalam putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot amar palsu? Putusan Jono terbukti pidana pemalsuan, jawab singkat saksi Hengki.

“Laporan hanya karena tumpah tindih peeizinan, pejabat siapa saja yang dilaporkan,” tanya PH.

“Bupati Panajam Paser Utara (PPU) Andi Harapan, lapor karena lama izin kami tidak diberikan, namun tahunya sudah ada izin pada pihak lain sehingga melaporkan ke Polda Kaltim,” jelas saksi Hengki.

Ketua majelis hakim kepada PH terdakwa bahwa kondisi saksi datang melapor Polda, karena merasa tertipu, dibodohi oleh Bupati PPU Andi Harahab, lapor karena lama izinnya tidak diberikan namun tauhnya sudah ada izin pada orang lain.

Sebelum penutup sidang, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk berkordinasi dengan saksi Hengki untuk mempersiapkan bukti surat dokumen sebagai barang bukti untuk sidang berikutnya. *Kop.

Pewarta : Ahmad Gajali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *