Connect with us

HUKRIM

Seorang Wanita Tewas Ditusuk Penyewa Kamar di Kota  Pematangsiantar

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Tidak terima dan tersinggung didesak untuk segera membayar uang sewa kamar, seorang pedagang Sapu keliling kalap menusuk wanita paruh baya hingga tewas bersimbah darah dan tewas. Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah rumah kos di di Jalan Bangsal Pasar Horas Kecamatan Siantar Utara  Kota Pematangsiantar, Kamis (26/05/2022) sekitar  pukul 22.00 WIB.

Korban seorang wanita paruh baya Jumiati alias Melda Siahaan, warga Jalan Mual Nauli IV No.11 Kecamatan Siantar Timur, yang mengalami luka tusukan pisau sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun karena lukanya yang cukup parah dan banyak mengeluarkan darah, akhirnya korban tewas dalam usaha pertolongan medis.

Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar  mendapat informasi dari Piket SPKT yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar M, SH menuju RSU Djasamen Saragih Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dan mendapati korban berada di Ruang IGD sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH bersama personel Sat Reskrim langsung menuju TKP dan mendapat informasi dari saksi-saksi bahwa pelaku sudah melarikan diri ke rumah kosannya di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamayan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Terkait informasi itu, personil Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Afrizal  alias Pak Ucok (47) warga Dusun III Taman Sari Kelurahan Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamayan Siantar Utara Kota pematang siantar, Jumat, (27/05/2022) sekira pukul 00.15 WIB.

Adapun kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa pada hari Kamis (26/05/2022) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke rumah kontrakan milik Azrin Sikumbang di Jalan Bangsal Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Diketahui, maksud kedatangan pelaku untuk mencari Mbak Gesek teman perempuan nongkrong di rumah kontrakan tersebut. Namun saat itu,  Mbak Gesek tidak ada ditemukan pelaku di rumah kontrakan milik Azrin Sikumbang.

Lalu pelaku menyuruh pemilik kontrakan Azrin Sikumbang bila bertemu dengan Mbak Gesek agar menunggu pelaku di kontrakan milik Azrin Sikumbang.

Pelaku Afrizal alias Pak Ucok (47) warga Dusun III Taman Sari Kelurahan Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Mbak Gesek datang ke kontrakan milik Azrin Sikumbang. Lalu Azrin Sikumbang menyampaikan pesan dari pelaku kepada Mbak Gesek untuk menunggu pelaku dikontrakan. Lalu sambil minum kopi, Mbak Gesek menunggu pelaku di kontrakan milik Azrin Sikumbang.

Sekira pukul 18.00 WIB, Azrin Sikumbang melihat pelaku datang ke rumah kontrakan miliknya. Pelaku datang membawa barang dagangannya dan 1 bungkus plastik minuman tuak

Kemudian Azrin Sikumbang bersama dengan pelaku dan saksi Pardomuan Tambunan minum tuak di ruangan tempat peliharaan burung dekat meja TV dan Mbak Gesek duduk di sebelah pelaku di dalam rumah kontrakan tersebut. Sedangkan korban Jumiati alias Melda Siahaan minum tuak di dekat pintu depan rumah.

Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, pelaku dan Mbak Gesek hendak pergi untuk makan malam. Dan sebelum pergi, pelaku sempat mengatakan kepada Azrin Sikumbang, ‘Aku nanti pakai 1 kamar’. Lalu jawab Azrin Sikumbang ‘Iya.’ Kemudian pelaku dan Mbak Gesek pergi makan malam dan kembali sekira pukul 19.30 WIB, lalu mereka langsung masuk ke dalam kamar tengah.

Sekira pukul 20.00 WIB, Mbak Gesek keluar dari dalam kamar dan duduk tepatnya di depan kamar. Kemudian korban Jumiati alias Melda Siahaan datang menemui Mbak Gesek dan menanyakan siapa yang membayar sewa kamar. Dan dijawab Mbak Gesek “yang bayar Pak Ucok,”.

Kemudian Azrin Sikumbang kembali menemui Mbak Gesek dan menanyakan kembali, siapa yang akan membayar sewa kamar tersebut. Kemudian Mbak Gesek kembali menerangkan bahwa pelakulah yang akan membayarnya. Saat itu Azrin Sikumbang melihat pelaku dalam keadaan tidur-tiduran di dalam kamar tersebut.

Lalu Azrin Sikumbang menanyakan kepada pelaku “Pak Ucok uang kamar mana?” lalu jawab pelaku “Gampang.” Kemudian korban dan Mbak Gesek pergi menuju depan rumah, sedangkan Azrin Sikumbang kembali menonton TV di ruangan tempat peliharaan ternak burung dan ayam.

Kemudian Mbak Gesek pergi meninggalkan rumah, lalu korban kembali menemui pelaku di kamar dan meminta uang kamar. Lalu terjadi perdebatan dan cekcok mulut antara korban dan pelaku dan dari depan kamar berpindah menuju ruangan tempat peliharaan ternak.

Pada saat terjadinya perdebatan cekcok mulut tersebut, Azrin Sikumbang melihat pelaku mengambil 1 bilah pisau dari keranjang tempat barang dagangan pelaku, lalu pelaku mengayunkan pisau tersebut dan menikam leher sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

Melihat hal tersebut, Azrin Sikumbang mendekati korban dan pelaku sambil mengatakan “Apa kau ini Pak Ucok. Kok kau tikam dia. Kau bisa masuk penjara.”

Kemudian korban mendorong tubuh pelaku sambil menundukkan kepalanya dan mengatakan “Ku laporkan kau ke Polisi”.

Lalu pelaku kembali mengayunkan pisau tersebut dan menikam punggung sebelah kanan korban sebanyak 1  kali dan saat itu korban merangkak di lantai sementara pelaku memasukkan pisau tersebut kedalam barang dagangannya.

Kemudian pelaku langsung pergi keluar rumah dengan membawa barang dagangan miliknya untuk melarikan diri. Lalu Azrin Sikumbang membantu korban untuk berdiri sambil memegang tangannya menuju pintu depan rumah sambil berteriak membangunkan Pardomuan Tambunan yang tidur di kursi plastik di ruangan tempat peliharaan ternak burung dan ayam.

Dengan menggunakan sepeda motor, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, sepeda motornya rusak, lalu korban dibawa ke RSDU Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar dengan menggunakan beca motor. Sementara Azrin Sikumbang dan Pardomuan Tambunan pergi ke Kantor Polisi untuk membuat laporan pengaduan.

Adapun motif pelaku Afrizal alias Ucok karena sakit hati terhadap korban yang mendesak pelaku untuk membayar uang sewa kamar, sedangkan pelaku tidak memiliki uang dan pelaku sudah berjanji besok akan meminjam uang untuk membayarnya. Namun korban tidak menerima dan tetap mendesak pelaku. Adapun barang bukti yang disita, 1  bilah pisau gagang kayu dengan panjang ± 30 cm dan baju pelaku. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version