Connect with us

HUKRIM

Sebanyak 20 Perkara Diselesaikan Kejati Kalbar Melalui Restoratif Justice

Published

on

PONTIANAK | KopiPagi  :   Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) hingga Juli 2022 telah menyelesaikan sebanyak 20 Perkara melalui penerapan asas Restoratif Justice yakni penyelesaian perkara penuntutan atas dara perdamaian.

“Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk dapat di selesaikan secara Restoratif Justice,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr Masyhudi SH,MH, dalam keterangan pers nya di Pontianak Jumat (08/07/2022).

Menurut dia, pihaknya kembali menyelesaikan satu perkara tindak pidana pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dengan asas kebermanfaatan, yang diajukan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ketapang.

“Hari ini kami bersama Kejari Ketapang telah melaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian antara tersangka AL yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan korban RA dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif,” kata Masyhudi

Dia menjelaskan, jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

Kasus tindak pidana pencurian tersebut berawal pada11 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tersangka AL melihat satu buah handphone tipe Vivo Y 95 di saku sebelah kanan sepeda motor (dashboard) milik korban RA.

Karena ada kesempatan, maka HP itu diambil oleh tersangka AL dengan maksud untuk dimiliki. “Akibat perbuatan tersebut, maka korban mengalami kerugian sebesar Rp3,1 juta,” katanya pula.
Atas perbuatannya, maka tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *