Connect with us

HUKRIM

Satresnarkoba Polres Simalungun Ciduk Pengedar Narkoba di Perladangan

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil menciduk seorang pengedar Narkoba di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, tepatnya di perladangan ubi, Jumat (31-06-2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka Andriansyah Putra, laki-laki berusia (26), yang tidak menetap di satu tempat, ditangkap dengan Barang bukti dua bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu buah ponsel android merk Samsung warna biru, satu unit sepeda motor merk PCX dengan nomor polisi BK 4878 TBM, dan uang sejumlah Rp.200.000.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Ivan Rinaldy Pane, SH, menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan oleh personel Satresnarkoba Polres Simalungun.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di perladangan ubi di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Ivan Rinaldy Pane SH, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (01-06-2024).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sugeng Suratman langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ade. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Encek di daerah Tebing. Barang tersebut dipesan dan diantar kepada tersangka.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan pengejaran dan pengembangan. Namun, diduga Encek telah mengetahui adanya penangkapan dan berhasil melarikan diri. Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. “Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan Simalungun yang bebas dari narkoba,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan semakin mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Simalungun. Polres Simalungun akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat dan tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tutup AKP Ivan Rinaldy Pane, SH.*Kop

Editor: Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *