Connect with us

HIBURAN

RHOMA IRAMA TUDING MUSIKA STUDIO’S SERAKAH

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Menyikapi tuntunan label Musika Studio’s yang intinya hendak mengubah atau menghilangkan beberapa pasal diantaranya adalah Pasal 18 dan Pasal 30 dalam Undang Undang Hak Cipta yang justru sudah dibuat sedemikian rupa untuk memenuhi rasa keadilan. Maka selaku musisi,  raja Dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa Musica Studio’s terlalu serakah karena ingin mengubah isi dari kedua pasal yang sudah disetujui oleh pemerintah itu.

“Keserakahan kembali muncul, Alhamdulillah teman teman musisi Bersatu untuk melakukan Counter Judicial review. Oleh karena itu kita mohon dukungan kepada teman-teman seniman untuk melawan kerakusan di dunia seni ini,”, kata Rhoma Irama dalam konferensi pers pada, Jumat (24/12/2021).

Rhoma menyayangkan sikap Music Studio’s yang berharap ada penghapusan dalam pasal 18 dan 30 dalam undang-undang hak cipta yang menurutnya sudah memenuhi rasa keadilan.

“Saya rasa ini, mudah-mudahan enggak salah, ini keserakahan kembali muncul yang terjadi pada era-era dulu ya.” kata Rhoma

Dalam jumpa pers tersebut, Rhoma Irama dan sejumlah musisi, Chandra Darusma, Dharma Oratmangun, Adriadi, Syam dan Acil Bimbo, Kadri, Marcel Siahaan, Dwiki Dharmawan, Seno M Hardjo

menandatangani berkas pemberian kuasa hukum yang terdiri dari 11 pengacara dan dipimpin oleh Panji Prasetyo untuk menjegal gugatan yang telah masuk di MK.

Menurut Rhoma Irama, ada latar belakang kuat yang mendasari munculnya pasal-pasal yang digugat tersebut. Yaitu adanya praktik jual beli tidak seimbang pada masa lalu atas sebuah karya.

Bahkan mereka menyebut, pernah ada lagu yang tidak jelas transaksi jual belinya namun karya tersebut kini dikuasai oleh produser.

“Dan sekarang mereka ingin menghapus Pasal 18 dan 30. Ini kita di sini bersatu melihat produk DPR RI tahun 2014. Prinsipnya kita di sini membela produk DPR ini,” kata Rhoma Irama

Rhoma Irama serius melayangkan penolakan atas gugatan uji materi oleh Musica Studio yang kini prosesnya sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Mereka bahkan menunjuk 11 pengacara untuk ikut menjadi pihak terkait dalam gugatan ini. *Buyil/Kop.

Exit mobile version