Connect with us

REGIONAL

Potret Kinerja Dishub Kota Pematangsiantar, Jalan Raya Tanpa Rambu Lalin

Published

on

KoranPagi | SIANTAR : Kota Pematangsiantar pernah meraih Piala Wahana Tata Nugraha pada tahun 1996, penghargaan karena prestasinya dalam mengatur ketertiban dan pengaturan lalu lintas. Saat ini, Potret Kota Pematangsiantar justru mengalami kemunduran jauh sebelum meraih penghargaan Piala Wahana Tata Nugraha pada tahun 1996.

Kemunduran itu terjadi sangat mencolok dengan carut-marut Lalulintas (Lalin) di sepanjang jalan raya Kota Pematangsiantar, yang tidak dilengkapi sarana Rambu Lalin dan Marka Jalan.

Pada umumnya, hampir setiap jalan raya di kota-kota besar dilengkapi dengan Rambu Lalin dan Marka Jalan. Tetapi untuk di Kota Pematangsiantar, saat ini hampir semua ruas jalan raya, sudah tampa Marka Jalan dan minim Rambu Lalin.

Piala Wahana Tata Nugraha dan prestasi Piala Adipura tinggal hanya diabadikan sebagai prestasi dalam prasasti yang menghiasi bundaran Simpang 4 Jalan Gereja, Siantar Marimbun, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Terkait dengan berita ini, Esron Sinaga Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak ada jawan, Senin (18/01/2021).

Untuk diketahui, Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan raya.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993
Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Raya, di dalam pasal 19.

Tanpa adanya rambu-rambu jalan raya, para pengendara seolah hilang tuntunan. Lebih parahnya akan mengemudikan kendaraannya dengan ugal-ugalan atau tidak beraturan. Situasi seperti ini dapat dipastikan akan membuat angka kecelakaan semakin parah.

Fakta di sejumlah Jalan Raya, mulai dari Jalan Asahan lampu nerah Simpang Sambo, secara garis lurus masuk hingga ke Jalan Sutomo sampai di depan Polres Pematangsiantar, sama sekali tidak dilengkapi marka sebagai pembatas jalur kiri dan jalur kanan sekalipun jalan satu arah.

Parahnya, sisi kiri badan jalan di sepanjang Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka yang digunakan sebagai tempat parkir, sama sekali tidak di tandai dengan marka jalan yang menandakan are parkir.

Demikian juga sebaliknya, di Jalan Merdeka. Dimulai dari lapangan Merdeka hingga Jalan A Yani sampai ke Jalan Medan, marka jalan sebagai pembatas jalur kiri dan jalur kanan, sama sekali sudah terhapus, demikian juga dengan kondisi Jalan Kota Madia lainnya.

Dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014, Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional.

Setidaknya ada tiga marka jalan, di antaranya marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka jalan membujur. Pada pasal lanjutan (pasal 20) marka membujur terdiri dari garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), dan garis ganda (dua garis utuh).

Tiap garis memiliki fungsinya masing-masing. Kemudian, jangan coba-coba melanggar, karena penegak hukum tidak segan memberikan sanksi.
Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.

Sedang kan jenis marka jalan yang sama sekali tidak ada lagi di beberapa jalan raya Kota Pematangsiantar yaitu, Marka garis utuh (tidak terputus-putus) berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Marka membujur ini, apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
Garis putus-putus,

Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan (atau), memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan.

Piala Wahana Tata Nugraha 1996, prestasi dalam prasasti yang menghiasi bundaran Simpang 4 Jalan Gereja, Siantar Marimbun, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara

Demikian juga dengan garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), garis seperti ini menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.

Juga garis ganda (dua garis utuh), makna garis dua tegas yang ada pada aspal jalan ini menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

Marka Utuh yaitu garis marka yang merupakan kebalikan dari marka putus-putus, pengendara tidak boleh melewati marka ini. Resikonya sangat berbahaya.

Marka Putus-putus Menjelang Marka Utuh, marka ini memiliki arti bahwa jika pengendara berada di jalur bermarka putus-putus boleh melintasi ke jalur sebelahnya yang kosong, sedangkan jalur marka garis penuh tidak boleh melewati marka ini.

Marka Putus-putus dan Utuh Menjelang Marka Dua Utuh pengendara harus mengambil sebelah kiri garis utuh ini dan jangan melintasinya untuk melewati.

Marka Dua Utuh, pengendara harus mengambil sebelah kiri jalur rangkap. Tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok.

Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan seperti garis henti di zebra cross atau di persimpangan.

Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah, dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. *Son/Kop.

Editor: Nilson Pakpahan.

Exit mobile version